Bandar Lampung Tribun
Polisi Minta Perusak APK PIlwako Bandar Lampung Serahkan Diri
AE disangkakan dengan pasal 69 huruf (g) junto Pasal 187 ayat 3 UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada, dengan ancaman pidana penjara paling singkat s
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Tersangka perusak alat peraga kampanye (APK) berinisial AE, masih buron.
Petugas satreskrim Polresta Bandar Lampung masih mencari keberadaan AE. Untuk itu, Polisi mewarning tersangka untuk segera menyerahkan diri.
Kasat Reskrim Polresta Bandar Lampung Kompol Rezky Maulana menyatakan, AE ditetapkan sebagai tersangka perusakan APK salah satu Paslon Pilwako Bandar Lampung 2020, di kelurahan Beringin Jaya.
"Kami mengimbau kepada tersangka Aman Efendi yang masih DPO, segera menyerahkan diri kepada penyidik," kata Rezky, Selasa (8/12/2020).
Rezky menegaskan hal itu untuk mempercepat proses hukumnya. Untuk berkas perkaranya sendiri sudah dilakukan pelimpahan tahap 1 atau P19.
Baca juga: Waspada OTG dan Patuhi Protokol Kesehatan saat Mencoblos di Pilkada 2020
Baca juga: PAN Sejak Awal Usung Raden Adipati Surya-Ali Rahman di Pilkada Way Kanan
Namun saat ini berkas tersebut telah dikembalikan dari jaksa ke penyidik, karena masih belum lengkap
"Berkasnya sekarang P-19 (dikembalikan jaksa ke penyidik karena berkas belum lengkap). Salah satu poin berkas belum lengkap, ya itu, kita belum periksa tersangka," kata Rezky.
AE disangkakan dengan pasal 69 huruf (g) junto Pasal 187 ayat 3 UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada, dengan ancaman pidana penjara paling singkat satu bulan atau paling lama enam bulan, dan denda paling sedikit Rp100 ribu, atau paling banyak Rp1 juta.
Rezky meminta kepada masyarakat, jika ada yang melihat, atau mengetahui keberadaan tersangka AE agar memberikan informasi ke Mapolresta Bandar Lampung. "Segera infokan ke kami," kata Rezky.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/lampung/foto/bank/originals/kasat-reskrim-polresta-bandar-lampung-kompol-rezky-maulana-33.jpg)