Kasus Narkoba
Oknum Polisi di Medan Jadi Pengedar Narkoba Divonis Ringan oleh Hakim, JPU Berencana Banding
hakim tidak mempertimbangan terkait profesi terdakwa yang merupakan anggota kepolisian. Dimana, terdakwa yang merupakan penegak hukum justru malah te
Menurut keterangan Propam Polrestabes Medan, terdakwa ini kerap menyuplai sabu ke Rumah Tahanan Polisi (RTP) Polrestabes Medan.
Sehingga jaksa berpendapat bahwa terdakwa tepat jika dijerat Pasal 114 UU RI Nomor 35 tahun 2009.
Dakwaan JPU
Dalam dakwaan jaksa disebutkan, kasus narkoba yang mendera Andi Arvino berawal saat terdakwa menerima paketan sabu di Jalan Kapten Muslim, Medan Helvetia.
Setelah menerima sabu itu, terdakwa membawanya ke Blok B RTP Polrestabes Medan untuk diberikan kepada Benget.
Dari sana, terdakwa mendapat upah sebesar Rp 600.
Selanjutnya, pada 14 Februari 2020, terdakwa kembali menerima uang sebesar Rp1 juta dari Wilson E. M. Sitorus untuk mengambil sabu di Jalan Aksara Kota Medan.
"Kemudian terdakwa pergi menjemput sabu tersebut. Setelah bertemu dengan penjual sabu, terdakwa menerima satu gram sabu.
Di sana, terdakwa menyerahkan uang Rp 500 ribu,” kata jaksa.
Kemudian, setelah menerima sabu itu, terdakwa kembali menyuplai sabu ke Blok B RTP Polrestabes Medan kepada Wilson E. M. Sitorus dan diberi upah lagi Rp 500 ribu.
Kemudian, pada 18 Februari 2020 tiga anggota Propam Polrestabes Medan melakukan penggeledahan di rumah terdakwa Andi Arvino.
Dari penggeledahan itu, ditemukan satu buah pipet yang berisi sisa narkotika jenis sabu di dalam saku sebelah kiri baju dinas Polri milik terdakwa.
Selanuytnya petugas membawa barang bukti bersama terdakwa tersebut ke Polrestabes Medan untuk diproses lebih lanjut.(cr21)
Artikel ini telah tayang di tribun-medan.com dengan judul Hakim Vonis Ringan Oknum Polisi Polrestabes Medan yang Didakwa Mengedarkan Sabu di RTP