Tribun Tulangbawang
Pemuda 22 Tahun di Tulangbawang Ditangkap Polisi karena Mencuri Ponsel
Polsek Menggala bersama Tekab 308 Polres Tulangbawang menangkap pelaku pencurian ponsel yang terjadi di Menggala Tengah.
Penulis: Endra Zulkarnain | Editor: Noval Andriansyah
Laporan Reporter Tribunlampung.co.id Endra Zulkarnain
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, TULANGBAWANG - Polsek Menggala bersama Tekab 308 Polres Tulangbawang menangkap pelaku pencurian ponsel yang terjadi di Menggala Tengah, Tulangbawang.
Tersangka adalah EMS (22), warga Jalan Pemokou, Kelurahan Menggala Tengah, Menggala, Tulangbawang.
Kapolres Tulangbawang AKBP Andy Siswantoro melalui Kapolsek Menggala Iptu Holili, mengatakan, pelaku ditangkap pada Rabu (09/12/2020) sekira pukul 22.30 WIB.
Baca juga: Ayah Datangi TPS, Paksa Anaknya yang Jadi Ketua KPPS Pulang karena Takut Corona
Baca juga: Nasib Para Artis yang Ikut Pilkada 2020, Ada yang Unggul Ada yang Kalah
"Tersangka ditangkap saat sedang berada di rumahnya di Jalan Pemokou, Kelurahan Menggala Tengah," terang Iptu Holili, Kamis (10/12/2020).
Holili menjelaskan, aksi pencurian ponsel oleh tersangka ini terjadi pada Sabtu, 30 Oktober 2020, sekira pukul 03.00 WIB, di Jalan Pemokou.
Lokasi kejadian persis berada di belakang stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) Kibang, Kelurahan Menggala Tengah.
Saat itu, korban Sutrisno (32), warga Jalan Umpu Kencana, Kelurahan Menggala Tengah, sedang menginap di rumah bapak Iswan.
Sebelum tidur, korban meletakkan ponsel merek Oppo type A5 S warna hitam miliknya di lantai, tepat di samping korban.
"Korban baru tahu kalau ponsel tersebut hilang saat terbangun, karena ingin berangkat menyadap karet," ungkap Iptu Holili.
Baca juga: Hasil Quick Count Pilkada 2020 di 9 Provinsi: Sumbar, Bengkulu, Kalsel, Kalteng, Sulut, Sulteng
Baca juga: Reaksi Putri Anne Saat Arya Saloka Dituduh Selingkuh dengan Amanda Manopo
Hasil olah tempat kejadian perkara (TKP) yang dilakukan petugas, pelaku mengarah pada EMS, pemuda setempat.
Hasil interogasi petugas, tersangka ini mengambil ponsel korban secara menggeser ponsel tersebut menggunakan kayu lewat celah bawah pintu.
Akibat kejadian curat ini, korban mengalami kerugian berupa ponsel merek Oppo type A5 S warna hitam, yang ditaksir seharga Rp 2,7 juta.
Dari tangan pelaku, petugas menyita barang bukti berupa ponsel milik korban, yang mana saat ditangkap ponsel sedang dipegang pelaku.
Saat ini, pelaku masih dilakukan pemeriksaan secara intensif di Mapolsek Menggala dan akan dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.
"Pelaku terancam pidana penjara paling lama 7 tahun," tandas Iptu Holili.
Baca juga: Pamit Jajan ke Warung, Bocah 8 Tahun di Bandar Lampung Dikabarkan Hilang
(Tribunlampung.co.id/Endra Zulkarnain)
Tiga Warga Jatim Edarkan Lem Palsu, Diringkus di Ogan Komering Ilir Sumsel |
![]() |
---|
Pemkab Tuba Dapat Insentif Rp 8,5 Miliar dari KPK |
![]() |
---|
Winarti Minta Kakam di Tulangbawang Munculkan Ekonomi Kreatif |
![]() |
---|
Pemkab Tulangbawang Putus Kontrak 26 Tenaga Honorer |
![]() |
---|
Dugaan Korupsi DAK Rp 49 Miliar, Kadisdik Tuba Nazzarudin Tidak Terima Pendampingan Hukum |
![]() |
---|