Kabar Artis

Catherine Wilson Pakai Sabu Bareng Satpam Perumahan

Cahterine Wilson pernah mengonsumsi sabu bareng dengan satpam perumahannya Jumadi

Editor: wakos reza gautama
istimewa  
Ada yang berbeda dari penampilan Catherine Wilson saat menjalani sidang perdana kasus narkotika yang menjeratnya. Catherine Wilson memakai hijab.  

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID - Satpam rumah Catherine Wilson, Jumadi mengaku pernah mengonsumsi narkoba jenis sabu bersama majikannya di kawasan Cinere, Depok.

Hal itu diungkapkan Jumadi saat menjadi saksi di persidangan kasus penyalahgunaan narkoba dengan terdakwa Catherine Wilson di Pengadilan Negeri (PN) Depok, Selasa (15/12/2020).

Jumadi diketahui memang kerap diperintahkan Catherine Wilson untuk melakukan transaksi barang haram tersebut.

Bahkan, saat polisi menangkap Catherine Wilson dan Jumadi beberapa waktu lalu, keduanya tengah dalam pengaruh narkoba.

Baca juga: ILC TV One Selasa Malam, Episode Terakhir Sekaligus Perpisahan

"Ke rumah terdakwa Catherine (mengantar narkoba), dipakai berdua," ujar Jumadi dalam persidangan, Selasa.

Dalam sidang, Jumadi juga mengaku sudah tiga bulan belakangan mengonsumsi barang haram tersebut.

Menurut Jumadi, dia mengonsumsi narkoba demi menguatkan stamina dalam menjaga rumah majikannya.

"Sudah tiga bulan, untuk stamina jaga malam," kata Jumadi.

Namun, di hadapan majelis hakim, Jumadi mengaku menyesal menggunakan barang haram tersebut.

"Saya sangat menyesal," tutur Jumadi.

Sebelumnya, Jumadi juga ditetapkan tersangka.

Kemudian, ia didakwa pasal 114 dan pasal 112 jo pasal 127 UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Jumadi ditangkap polisi bersama Catherine Wilson di Pangkalan Jati, Cinere pada 17 Juli 2020.

Saat penangkapan, polisi menyita dua klip sabu dengan total seberat 1 gram. (Kompas.com/Cynthia Lova)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Satpam Rumah Catherine Wilson Akui Konsumsi Sabu Bersama Majikannya"

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved