Tribun Lampung Utara

Alat Perekam Rusak di Beberapa Kecamatan Lampung Utara, Warga Keluhkan Layanan Disdukcapil Jauh

Tak jarang dari masyarakat terpaksa harus rela datang langsung Ke Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Lampung Utara.

Penulis: anung bayuardi | Editor: Reny Fitriani
Tribunlampung.co.id/Anung
Alat Perekam Rusak di Beberapa Kecamatan Lampung Utara, Warga Keluhkan Layanan Jarak Jauh 

Laporan Reporter Tribunlampung.co.id Anung Bayuardi

TRIBUNLAMPUNG.CO.Id, LAMPUNG UTARA - Sejumlah warga mengeluhkan kesulitan dalam membuat kartu tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK).

Hal ini disebabkan karena rusaknya alat perekam pencatatan data dokumen kependudukan di beberapa Kecamatan pada wilayah kerja Kabupaten Lampung Utara.

Tak jarang dari masyarakat terpaksa harus rela datang langsung Ke Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Lampung Utara.

Seperti yang diutarakan Apriyanto, Warga Bukit Kemuning yang hendak mengurus dokumen administrasi kependudukan dan pencatatan sipil (KTP).

Baca juga: Artis Salshabilla Adriani Alami Kecelakaan, Sempat Dikejar Massa karena Kabur

Baca juga: Nasib Terkini Nur Khamid yang Pernikahannya Sempat Viral karena Nikahi Bule

Ia dengan terpaksa harus merelakan waktunya seharian untuk ke Kotabumi.

Di kecamatan tempatnya, alatnya sedang rusak.

Dengan jarak yang terbilang jauh, juga otomatis waktu yang dibutuhkan untuk mengurus administrasi dokumen kependudukan pun ikut terhambat.

Pada saat ini juga sedang pandemi Covid-19, layanan perekaman pada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil ikut dibatasi.

“Harapan Saya di kecamatan Bukit kemuning bisa dilakukan pembuatan KK dan KTP,” katanya, Kamis 17 Desember 2020.

Senada, dengan Didik, warga Hulu Sungkai juga mengaku di kecamatannya juga sudah lama tidak bisa melayani pembuatan KTP.

Baca juga: Foto-foto Pengawalan Ketat Proses Pemindahan 23 Terduga Teroris dari Lampung ke Jakarta

Baca juga: Ketua DPRD DKI Bentak Guru Pembuat Soal Anies Diejek Mega

“Saya bulan Maret 2020, buatkan KTP Adik ke Kotabumi, karena di sini alatnya gak ada lagi,” ujar Dia.

Sementara Pelaksana tugas Camat Hulu Sungkai, Idris membenarkan di kecamatan Hulu Sungkai alat perekaman E-KTP sudah tidak ada sejak setahun lalu, bahkan sebelum dirinya menjabat sebagai pelaksana tugas di kecamatan tersebut.

“Saya sudah laporkan ke Disdukcapil, tapi belum juga diganti,” ujarnya.

Menanggapi hal itu, Sekretaris Disidukcapil Tien Roestina tak menampik bahwa pada beberapa kecamatan alat perekam yang dimiliki memang banyak yang terkendala kerusakan.

Dari 23 Kecamatan, hanya terdapat 12 Kecamatan yang masih berfungsi dan dapat mengoperasikan alat perekam

Namun pihaknya berupaya untuk tetap memberikan pelayanan secara optimal. Salah satunya dengan mengarahkan warga yamg ingin melakukan perekaman ke Kecamatan terdekat.

“Kami melayani masyarakat yang datang ke Dukcapil Lampung Utara, baik perekaman, maupun pencetakan KK dan KTP,” ujarnya.

Baca juga: Bioskop CGV Transmart Lampung Beroperasi Lagi, Berikut Jam Tayang Film dan Harga Tiket Terbaru

Baca juga: Penjelasan Lengkap Manajemen TVOne Soal ILC Berhenti Tayang

Selain itu, solusi yang akan diambil yakni akan mengajukan pengadaan alat perekam dokumen kependudukan yang rusak. (Tribunlampung.co.id/Anung Bayuardi)

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved