Berita Nasional
Maling Nekat Curi Sepatu di Asrama Brimob, Sosoknya Terekam CCTV
Kasus pencurian di Kecamatan Pulogadung, Jakarta Timur terjadi di Asrama Brimob Cipinang pada Jumat (18/12/2020).
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID - Pencuri nekat beraksi di asrama Brimob Cipinang. Aksinya terekam CCTV hingga akhirnya ditangkap.
Pelaku melompati pagar asrama Brimob dan masuk ke garasi.
Anggota Brimob yang melakukan penyelidikan kemudian menangkap pelaku yang masih berusia 17 tahun.
Kasus pencurian di Kecamatan Pulogadung, Jakarta Timur terjadi di Asrama Brimob Cipinang pada Jumat (18/12/2020).
Baca juga: Rizky Billar Ungkap Statusnya dengan Lesti Kejora, Penyanyi Rossa Ucapkan Selamat
Baca juga: Incar Christian Eriksen dari Inter Milan, Manchester United Dipaksa Siapkan Uang Setengah Triliun
Asrama Brimob Cipinang disatroni pelaku pencurian disertai pemberatan yang mencuri sepatu dari satu rumah anggota Brimob.
Kapolsek Pulogadung Kompol Beddy Suwendi mengatakan pelaku yang berulah seorang diri sekira pukul 01.20 WIB beraksi dengan cara melompati pagar.
"Dari hasil rekaman CCTV dia mengambil sepatu, ada 3 sepatu yang diambil," kata Beddy di Asrama Brimob Cipinang, Jakarta Timur, Jumat (18/12/2020).
Usai mengambil tiga sepatu dari teras rumah, pelaku melarikan diri ke rumah temannya guna meminjam handphone untuk mengunggah sepatu curian dan menjual secara online.
Sepatu tersebut diunggah ke satu akun media sosial yang mewadahi jual beli sepatu.
Sebelum menikmati hasil curian, pelaku berhasil diamankan.
Baca juga: Artis TA Ditangkap Polisi Kasus Prostitusi Artis di Bandung
Baca juga: Nikita Willy Diajak Masuk Kamar Raffi Ahmad: Emang Boleh?
Beddy menuturkan pelaku, RD (17) diamankan anggota Brimob yang tinggal di Asrama setelah melakukan penyelidikan berdasar rekaman CCTV.
Penangkapan tersebut lalu dilaporkan ke Polsek Pulogadung yang datang menjemput RD guna pemeriksaan lebih lanjut di Polsek.
"Kami datang ke sini berdasar laporan dari piket asrama Brimob Cipinang bahwa mereka mengamankan pelaku pencurian.
Tepatnya di Asrama Cipinang untuk mengamankan dan proses lebih lanjut," ujarnya.
Namun meski tertangkap dengan barang bukti dan RD mengakui perbuatannya Beddy menyebut belum dapat menetapkan pasal yang disangkakan.