Pilkada Bandar Lampung 2020
Yutuber Ajukan Gugatan ke MK, KPU Bandar Lampung Tetapkan Paslon Terpilih Pasca Sengketa
Paslon Yusuf Kohar-Tulus Purnomo (Yutuber) akan ajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) atas hasil Pilkada Bandar Lampung 2020.
Laporan Reporter Tribunlampung.co.id Kiki Adipratama
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Paslon Yusuf Kohar-Tulus Purnomo (Yutuber) akan melayangkan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK), atas hasil Pilkada Bandar Lampung 2020.
Gugatan dilayangkan terhadap rapat pleno rekapitulasi suara hasil Pilkada Bandar Lampung 2020 tingkat kota, oleh KPU Bandar Lampung.
Tim Advokasi Pasangan Yutuber Ahmad Handoko mengatakan, pihaknya akan melayangkan gugatan sengketa, Jumat (18/12/2020).
Baca juga: Rizky Billar Ungkap Statusnya dengan Lesti Kejora, Penyanyi Rossa Ucapkan Selamat
Baca juga: Incar Christian Eriksen dari Inter Milan, Manchester United Dipaksa Siapkan Uang Setengah Triliun
"Iya hari ini (kemarin) akan kami masukkan gugatan ke MK, sekarang sedang melengkapi laporan," ujar Ahmad Handoko, kemarin.
Dia melanjutkan, sejauh ini pihaknya masih dalam tahap finalisasi untuk kelengkapan berkas.
Berkas laporan akan masuk sebelum batas waktu pengajuan gugatan ditutup.
Berdasarkan PKPU Nomor 5 Tahun 2020 tentang Tahapan Program dan Jadwal Pilkada Serentak 2020, penetapan pasangan calon paling lama lima hari setelah MK memberitahukan secara resmi permohonan yang teregistrasi dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi.(BRPK) kepada KPU.
Namun karena adanya sengketa, maka penetapan pasangan calon terpilih akan ditunda hingga sengketa selesai.
Hal itu dibenarkan oleh Komisioner KPU Bandar Lampung Divisi Hukum Robiul.
Baca juga: Artis TA Ditangkap Polisi Kasus Prostitusi Artis di Bandung
Baca juga: Nikita Willy Diajak Masuk Kamar Raffi Ahmad: Emang Boleh?
"Iya penetapannya setelah sengketa," kata Robiul.
Komisioner KPU Bandar Lampung Divisi Hukum Robiul mengungkapkan sampai saat ini pihaknya belum menerima informasi tersebut.
"Sampai sekarang belum ada informasi gugatan dari pasangan calon," ujar Robiul, saat dikonfirmasi kemarin.
Robiul mengatakan, gugatan bisa dilakukan pasangan calon yang belum puas dengan putusan hasil pleno rekapitulasi perhitungan suara ke MK paling lama tiga hari setelah hasil pleno dibacakan.
"Jadi hari ini (kemarin) waktu terakhir untuk mengajukan gugatan," kata Robiul.
Dugaan Pelanggaran TSM
Pasca Pleno Rekapitulasi KPU Bandar Lampung, Tim Pemenangan Pasangan Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Bandar Lampung Yusuf Kohar-Tulus Purnomo (Yutuber) belum menerima sepenuhnya hasil pleno tersebut.
"Kita akan mempelajari dulu hasil rapat pleno ini bersama tim advokasi kita, kita berencana menggugat karena ada dugaan pelanggaran yang TSM," kata Ketua Tim Pemenangan Yutuber Budiman AS.
Menurutnya, dugaan tersebut diperkuat temuan internal Tim Yutuber selama proses tahapan pilkada berlangsung.
"Iya nantilah, kami pelajari dulu (hasil rapat pleno), pokoknya ada dugaan kuat kita, mereka itu (paslon nomor urut 3) melakukan pelanggaran yang bersifat TSM," ujar Budiman AS.
Baca juga: Pengakuan Pria yang Digigit Buaya Saat Berenang di Pantai hingga Terseret 20 Meter
Baca juga: Pria di Balikpapan Nekat Arungi Lautan hanya Pakai Galon Kosong Menuju Pulau Jawa
(Tribunlampung.co.id/Kiki Adipratama)