Berita Nasional

ASN Akan Dapat Tunjangan Mulai Rp 9 Juta hingga Rp 10 Juta Tahun 2021

Tunjangan kinerja ASN juga ingin kita tingkatkan maksimal jadi pegawai paling rendah itu bisa minimal Rp9 (juta) sampai Rp10 juta

Editor: taryono
Tribun Lampung/Dodi R Kurniawan
Ilustrasi tunjangan kinerja asn. 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID -  Rencananya aparatur sipil negara atau ASN tahun depan akan mendapatkan tunjangan dengan minimal berkisar Rp9 juta hingga Rp10 juta per bulan. 

Tunjangan itu akan didapatkan ASN yang bergolongan rendah.

Hal ini diungkap Menteri PAN RB Tjahjo Kumolo.

"Tunjangan kinerja ASN juga ingin kita tingkatkan maksimal jadi pegawai paling rendah itu bisa minimal Rp9 (juta) sampai Rp10 juta," ungkap Tjahjo dalam peluncuran gerakan wakaf bagi ASN Kemenag di Jakarta, Senin (28/12/2020), dikutip dari Tribunnews.

Baca juga: Mantan Kader PDI Perjuangan Roy BB Janis Meninggal Dunia

Baca juga: VIRAL Kisah Pemuda Ditinggal Ayah Ibu Sejak Bayi, Kini Menganggur karena Pandemi

Selain tunjangan, Kementerian PANRB bersama Kementerian Keuangan dan PT Taspen juga mengupayakan dana pensiunan bagi ASN.

Menurut Tjahjo, sedianya peningkatan tunjangan dan dana pensiun ASN itu akan diberlakukan pada tahun ini. Namun karena terjadi pandemi Covid-19, rencana ini ditunda.

Jika peningkatan tunjangan dan dana pensiun bisa terlaksana, maka akan dinikmati oleh ASN di Indonesia yang kini berjumlah 4,2 juta orang.

Pada tahun depan, akan bertambah 1 juta PPPK, 260 ribu guru, serta 100 ribu tenaga kesehatan dari dokter, bidan, dan perawat.

"Mudah-mudahan lewat perencanaan rekrutmen sistem merit kemudian dalam kaitan tunjangan dan sebagainya akan bisa terdata, berapa ASN yang kita butuhkan dan nanti akan kita cari dari gaji pokok dan tunjangan serta yang lain-lain," harap Tjahjo.

Dengan peningkatan tunjangan tersebut, meski tidak menjadi kewajiban, Tjahjo berharap ASN bisa menyisihkan penghasilannya untuk wakaf.

Tjahjo melalui Kementerian PANRB juga sedang mencari cara agar ASN bisa menyisihkan penghasilannya untuk kebaikan.

Baca juga: WNA dari Seluruh Negara Dilarang Masuk Indonesia pada 1-14 Januari 2021

Baca juga: Audi Marissa Ungkap Alergi Gatal Kambuh hingga Mata Bengkak saat Hamil

"Nanti kita cari, dari gaji pokok dan tunjangan serta lain-lain kita imbau dengan cara gimana ASN dan PPPK masing-masing sehingga ada wakaf bisa bergulir ke depan," katanya.

sumber: Kompas TV

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved