Kasus Corona di Metro
DPRD Metro Berencana Januari 2021 Akan Terbitkan Perda Covid
Nantinya perda Covid ini juga telah disiapkan sanksi, dan harapannya jangan sampai ada masyarakat yang terkena sanksi.
Laporan Reporter Tribunlampung.co.id Bayu Saputra
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, METRO - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Metro berencana akan menerbitkan peraturan daerah (Perda) tentang Covid-19.
Hal tersebut disampaikan oleh Ketua DPRD Metro, Tondi MG Nasution saat ditemui Tribunlampung.co.id, Selasa (29/12/2020).
Untuk imbauan disebutkannya bahwa sudah hampir satu tahun dilakukan, tetapi kasus Covid-19 di Metro masih saja melonjak.
"Jadi kita juga sudah mulai pembahasan perda covid dan berharap Januari sudah ada perda tersebut untuk diterapkan kepada masyarakat," kata Tondi.
Nantinya perda Covid ini juga telah disiapkan sanksi, dan harapannya jangan sampai ada masyarakat yang terkena sanksi.
"Untuk kesehatan diri sendiri kenapa harus terkena sanksi dulu baru sadar. Makanya harus mengingatkan dan kerjasama, kita juga sudah mengusulkan untuk ormas kepemudaan dan ormas lainnya untuk bersama melakukan aksi bagaimana untuk mengurangi covid, " kata Tondi.
Banyak yang telah dilakukan oleh satgas dan imbauan juga sudah berkali-kali.
Makanya diharapkan dengan perda ini harusnya masyarakat memahami tentang bahaya Covid.
Terutama kepada masyarakat wajib mematuhi tentang 3 M dan itu yang harus dijalankan oleh masyarakat.
DPRD Metro
Perda Covid-19
DPRD Metro terbitkan Perda Covid
Kasus Corona di Metro
Tondi MG Nasution
Metro
berita Metro terbaru
berita Metro hari ini
Tribunlampung.co.id
Kasus Positif Covid-19 di Metro Tambah 5, Ada Ibu dan Anak Kerja di Pabrik Beras |
![]() |
---|
Nakes RSUD Ahmad Yani Metro Meninggal Dunia karena Covid-19, Wahdi Beri Penghormatan Terakhir |
![]() |
---|
Kasus Positif Covid-19 di Metro Tembus 700 Kasus |
![]() |
---|
Kasus Covid-19 di Metro Bertambah 4, Ada Pelajar SMP |
![]() |
---|
13 Pasien Menambah Jumlah Kasus Covid-19 di Metro, Ada Klaster Keluarga |
![]() |
---|