Pesawaran
Sopir Taksi Online Ditusuk Penumpangnya di Jalinbar Pesawaran, Order Minta Diantar ke RS
Saat itu korban menerima order dari Terminal Gadingrejo, Kabupaten Pringsewu menuju Rumah Sakit Urip Sumoharjo, Bandar Lampung.
Penulis: Robertus Didik Budiawan Cahyono | Editor: Daniel Tri Hardanto
Laporan Reporter Tribunlampung.co.id Robertus Didik Budiawan Cahyono
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, PESAWARAN - Nasib nahas dialami seorang sopir taksi online bernama Rizky Fitria Zulian (22), warga Kelurahan Sumberrejo, Kecamatan Kemiling, Bandar Lampung.
Ia mengalami luka di leher karena ditusuk penumpangnya.
Rizky mendapat luka robek sepanjang 1 cm dan sedalam 0,5 cm.
Humas Polres Pesawaran AKP Aris Siregar menjelaskan, peristiwa itu terjadi di ruas Jalan Lintas Barat (Jalinbar) Desa Kurungan Nyawa, Kecamatan Gedongtataan, Kabupaten Pesawaran, Sabtu (2/1/2021) sekira pukul 22.00 WIB.
Baca juga: Ditabrak Kereta Api hingga Mobilnya Terseret 25 Meter, Sopir Taksi Online Tewas
Baca juga: Gadis 18 Tahun Tikam Driver Taksi Online, Pelaku Sempat Minta Antarkan ke Hotel
Penumpangnya bernama Frisna Galang Pratama (22), warga Dusun Wonokrio, Pekon Wonodadi, Kecamatan Gadingrejo, Kabupaten Pringsewu.
Setiba di TKP, tiba-tiba pelaku menusuk korban dengan menggunakan pisau.
Sesaat kemudian, korban langsung keluar dari mobil dan meminta pertolongan kepada warga.
Beruntung, warga dapat mengamankan pelaku meskipun berupaya melarikan diri.
Selanjutnya pelaku dijemput petugas Polsek Gedongtataan.
Baca juga: Langgar Disiplin, Anggota Polres Pesawaran Dimutasi ke Papua
Baca juga: C3 Dominasi Gangguan Kamtibmas di Pesawaran, Kapolres Imbau Masyarakat Tetap Waspada di 2021
"Pisau yang ditusukkan ke leher korban itu meleset dan hanya mengenai leher sebelah kiri," kata Aris, mewakili Kapolres Pesawaran AKBP Vero Aria Radmantyo, Minggu (3/1/2021).
Aris menceritakan kronologi peristiwa itu.
Saat itu korban menerima order dari Terminal Gadingrejo, Kabupaten Pringsewu menuju Rumah Sakit Urip Sumoharjo, Bandar Lampung.
Dengan mengendarai mobil Toyota Vios warna hitam BE 1039 AL, korban menjemput penumpangnya.
"Dalam perjalanan, tepatnya di Jalan Lintas Barat Desa Kurungan Nyawa, pelaku meminta korban membaca berkas dalam map yang dibawa pelaku," cerita Aris.
Lalu, korban memberhentikan mobil dan membaca berkas yang ditunjukkan pelaku.
Saat itulah pelaku dari arah belakang menghujamkan sebilah pisau ke leher korban.
Beruntung, sabetan pisau itu meleset dan hanya mengenai leher korban sebelah kiri.
Korban langsung keluar dari mobil dan meminta pertolongan kepada warga.
Pelaku berusaha melarikan diri, namun akhirnya dapat diamankan warga.
Polisi mengamankan barang bukti sebilah pisau bergagang hitam dengan panjang sekitar 10 cm.
Kemudian map berwarna kuning berisi berkas fotokopi ijazah SMK, fotokopi sertifikat hasil ujian nasional, fotokopi surat keterangan sehat, kartu keluarga, dan KTP.
Petugas sedang melakukan penyelidikan lebih lanjut atas peristiwa tersebut.
Pelaku terancam pasal 2 ayat 1 UU Darurat No 12 Tahun 1951 subsider pasal 365 jo 53 KUH Pidana.
Baca juga: Tak Pakai Masker, 125 Pengunjung Wisata Pantai di Pesawaran Diberi Teguran Lisan
Ancaman hukumannya maksimal 10 tahun penjara. (Tribunlampung.co.id/Robertus Didik B)