Sidang ITE di Bandar Lampung
Vonis Terhadap Penyebar Konten Asusila di Facebook Lebih Ringan 6 Bulan
Vonis terhadap penyebar konten asusila di Facebook, lebih ringan enam bulan dibandingkan tuntutan oleh JPU.
Tayang:
Penulis: hanif mustafa | Editor: Noval Andriansyah
grafis tribunlampung.co.id/dodi kurniawan
Ilustrasi asusila. Vonis Terhadap Penyebar Konten Asusila di Facebook Lebih Ringan 6 Bulan. (grafis tribunlampung.co.id/dodi kurniawan)
Hendro Wicaksono menyatakan untuk menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.
"Menetapkan terdakwa tetap ditahan," serunya.
Majelis hakim pun menetapkan barang bukti dua akun Facebook bernama Anita Sari dan Nita Bohayy, satu akun WhatsApp, satu simcard, satu smartphone, 20 tangkapan layar di Facebook untuk dirampas dan dimusnahkan.
Baca juga: Tempat Wisata di Bandar Lampung Wajib Sediakan Fasilitas Protokol Kesehatan
Baca juga: Jadi Anggota DPRD Lampung, Puji Sartono Akan Perjuangkan Kabupaten Bandar Lampung Baru
(Tribunlampung.co.id/Hanif Mustafa)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/lampung/foto/bank/originals/vonis-terhadap-penyebar-konten-asusila-di-facebook-lebih-ringan-6-bulan.jpg)