Pilkada Bandar Lampung 2020
Sambangi KPU Lampung, KPU Bandar Lampung Bahas Nasib Eva Dwiana-Deddy Amarullah
Putusan Bawaslu Lampung dalam sengketa tersebut yakni mendiskualifikasi paslon Eva Dwiana-Deddy Amarullah yang terbukti melakukan pelanggaran TSM.
Penulis: kiki adipratama | Editor: Daniel Tri Hardanto
Laporan Reporter Tribunlampung.co.id Kiki Adipratama
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, Bandar Lampung - KPU Bandar Lampung bersama KPU Lampung mulai membahas nasib pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Bandar Lampung Eva Dwiana-Deddy Amarullah, Kamis (7/1/2021).
Kemenangan Eva Dwiana-Deddy Amarullah di Pilkada Bandar Lampung 2020 dianulir pasca putusan Bawaslu Lampung dalam sengketa penanganan pelanggaran administrasi TSM, Rabu (6/1/2021).
Putusan Bawaslu dalam sengketa tersebut yakni mendiskualifikasi paslon Eva Dwiana-Deddy Amarullah yang terbukti melakukan pelanggaran TSM.
Pembahasan tersebut digelar dengan kegiatan konsultasi berjenjang guna menindaklanjuti putusan Bawaslu Lampung.
Dari pantauan Tribunlampung.co.id, konsultasi itu digelar di ruang aula kantor KPU Lampung, di Bandar Lampung, Lampung.
Lima komisioner KPU Bandar Lampung hadir.
Ketua KPU Bandar Lampung Dedy Triyadi didampingi anggota Fery Triatmojo, Robiul, Hamami, dan Ika Kartika.
Mereka disambut tujuh komisioner KPU Lampung.
Ketua KPU Lampung Erwan Bustami didampingi anggota, yakni Antoniyus, M Tio Aliansyah, Ismanto, Agus Riyanto, Ali Sidik, dan Titiek Sutriningsih.
KPU Bandar Lampung berkonsultasi dengan KPU Lampung guna menindaklanjuti putusan sidang penanganan pelanggaran administrasi TSM Pilkada Bandar Lampung 2020.
Dedy Triyadi mengatakan, konsultasi dilakukan setelah menerima salinan putusan dari Bawaslu Lampung.
"Kita akan lakukan konsultasi kepada KPU Provinsi terkait tindak lanjutnya. Ini putusan yang cukup mengejutkan semua pihak. Tapi tetap kita hargai keputusan secara kelembagaan," ujar Dedy Triyadi, Rabu (6/1/2021).
Selain itu, pihaknya juga akan mempelajari putusan tersebut.
Dedy menjelaskan, ada waktu tiga hari kerja untuk KPU memberikan menanggapi hasil putusan oleh majelis persidangan, yang dalam hal ini Bawaslu Lampung.
Hal itu sesuai dengan UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wakil Kota.
"Iya, KPU wajib menindaklanjuti keputusan majelis. Maka dari itu kita akan pelajari dulu, kita dengar. Itu yang masih akan kita bahas. Pertimbangannya seperti apa, nanti kita konsultasikan ke KPU Provinsi," jelas Dedy Triyadi. (Tribunlampung.co.id/Kiki Adipratama)