Video Berita
Bendahara Puskesmas Ogan Lima Didakwa Korupsi BOK Rp 118 Juta
Setelah Kepala Puskesmas Ogan Lima divonis, kini giliran bendahara pembantu Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) diseret ke meja hijau.
Penulis: Wahyu Iskandar | Editor: Daniel Tri Hardanto
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Setelah Kepala Puskesmas Ogan Lima divonis, kini giliran bendahara pembantu Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) diseret ke meja hijau.
Nurhayati (47), bendahara pembantu BOK Puskesmas Ogan Lima, Kecamatan Abung Barat, Lampung Utara, menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Jumat (8/1/2021).
Warga Jalan Lintas Sumatera, Dusun Blimbing Baru, Desa Simpang Abung, Kecamatan Abung Barat, Lampung Utara itu menjalani sidang dengan dipimpin oleh ketua majelis hakim Efiyanto.
Lantaran dalam kondisi sakit, Nurhayati masuk ke ruang sidang dengan dituntun anaknya.
Jaksa penuntut umum (JPU) Hardiansyah mengatakan, terdakwa selaku bendahara didakwa melakukan tindak pidana korupsi bersama-sama.
Saksikan video berita selengkapnya di bawah ini
"Dengan saksi Eka Antoni, Plt Kepala Puskesmas Ogan Lima, pada hari, tanggal, dan bulan yang sudah tidak dapat diingat lagi secara pasti pada tahun 2017," sebut JPU Hardiansyah.
Lanjut Hardiansyah, perbuatan terdakwa melakukan pertanggungjawaban lebih tinggi dari pengeluaran sebenarnya terhadap kegiatan program belanja perjalanan dinas.
"Kemudian belanja barang yang diserahkan kepada masyarakat, belanja alat tulis kantor (ATK), belanja dokumentasi cetak foto," ucapnya.
"Lalu belanja meterai, belanja makan dan minum harian pegawai, belanja penggandaan, belanja makan dan minum rapat, belanja perangko, meterai, dan benda pos, dan honorarium non-PNS dan PNS lainnya," imbuhnya.
Selain itu, kata Hardiansyah, terdakwa melakukan pertanggungjawaban kegiatan yang tidak dilaksanakan.
"Adapun kegiatan yang tidak dilaksanakan berupa program kerja belanja perjalanan dinas, belanja ATK, belanja makan dan minum rapat, belanja makan dan minum harian pegawai," jelasnya.
Hardiansyah menuturkan, perbuatan terdakwa telah merugikan negara sebesar Rp 118.417.184.
"Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 3 dan pasal 9 jo pasal 18 ayat 1 huruf b Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi," tandasnya.
Pura-pura Salat, Seorang Pria Bobol Kotak Amal Musala di Sukabumi Bandar Lampung |
![]() |
---|
Ratusan Kendaraan Luar Daerah Masuk Bandar Lampung, 10 Mobil Disuruh Putar Balik |
![]() |
---|
Sopir Truk Muatan Ayam Potong Tewas Ditembak Perampok di Mesuji Lampung, Uang Rp 60 Juta Ikut Raib |
![]() |
---|
Viral Wanita asal Jakarta Nangis Susuri Tol Lampung Bersama 2 Anaknya karena Ribut dengan Suami |
![]() |
---|
16 Kendaraan Luar Lampung Harus Putar Balik Karena Tak Bawa Suket Rapid Test Antigen |
![]() |
---|