Pilkada Bandar Lampung 2020

KPU Bandar Lampung Batalkan Eva Dwiana-Deddy Amarullah, Kuasa Hukum Paslon Beri Tanggapan

KPU Bandar Lampung menjalankan keputusan Bawaslu Provinsi Lampung yang membatalkan pasangan nomor 03 Eva Dwiana dan Deddy Amarullah

Penulis: Bayu Saputra | Editor: taryono
Tribun Lampung/Bayu Saputra
KPU Bandar Lampung Batalkan Eva Dwiana-Deddy Amarullah sebagai peserta Pemilukada. 

TRIBUN LAMPUNG, BANDAR LAMPUNG - KPU Bandar Lampung menjalankan keputusan Bawaslu Lampung yang membatalkan pasangan nomor 03 Eva Dwiana dan Deddy Amarullah sebagai peserta Pilkada Bandar Lampung 2020.

Hal tersebut disampaikan Ketua KPU Bandar Lampung Dedy Triyadi seusia menggelar rapat bersama komisioner, Jumat (8/1/2021).

Pembatalan tersebut berdasarkan Nomor 007/HK.03.1-KPT/1871/KPU-KOP/I/2021 tentang Pembatalan Paslon Peserta Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Bandar Lampung tahun 2020.

Keputusan ini berlaku dimulai hari ini Jumat 8 Januari 2021, berdasarkan UU nomor 10 tahun 2016, khusus pasal 6 dengan berlaku sampai 3 hari ke depan.

"Para pihak bisa mengupayakan upaya hukum mengajukan banding gugatan ke MA paling lama 3 hari ke depan atau sampai hari Selasa depan, " kata Dedy.

Dedy mengatakan putuskan pembatalan berdasarkan hasil konsultasi dan pendapat dengan KPU Lampung dan KPU RI.

"Dengan pleno ini, maka penetapan nomor 461 saat pencalonan yang lalu tidak berlaku," imbuhnya.

Tanggapan kuasa hukum paslon yang dibatalkan

Melansir Kompas.com, Terkait pembatalan ini, kuasa hukum paslon nomor 03, Juendi Leksa Utama mengatakan pihaknya menghormati keputusan KPU Bandar Lampung tersebut.

"Memang kita sudah siapkan materi permohonan upaya hukum ke Mahkamah Agung sebelum dan atau KPU memutuskan melanjutkan atau tidak putusan Bawaslu Lampung," kata Juendi.

Juendi menambahkan, pihaknya menunggu KPU Bandar Lampung untuk mengirimkan surat keputusan KPU kepada kita secara resmi.

Lebih lanjut, Juendi mengatakan, dalam waktu tiga hari ini, tim akan mengajukan dan mendaftarkan permohonan upaya hukum atas keputusan pembatalan pasangan calon ke Mahkamah Agung.

"Kita butuh kepastian hukum, biarkan MA yang akan memeriksa dan mengadili perkaranya," kata Juendi.

Diberitakan sebelumnya, Bawaslu Lampung memutuskan Pasangan Calon Nomor Urut 03, Eva Dwiana-Deddy Amarullah, terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pelanggaran secara TSM berupa perbuatan menjanjikan dan/atau memberikan uang atau materi lainnya untuk mempengaruhi penyelenggara pemilihan dan/atau pemilih.

"Membatalkan pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Bandar Lampung Nomor Urut 03 dan memerintahkan KPU Kota Bandar Lampung untuk membatalkan keputusan KPU Kota Bandar Lampung terkait penetapan Terlapor sebagai pasangan calon dalam pemilihan," kata Ketua Majelis Pemeriksa Bawaslu Lampung, Fatikhatul Khoiriyah.

Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved