Pilkada Bandar Lampung 2020
Kuasa Hukum Eva Dwiana-Deddy: Biarkan MA yang Periksa dan Adili Perkara
Kuasa hukum Eva Dwiana-Deddy Amarullah, Juendi Leksa Utama mengatakan pihaknya menghormati keputusan KPU Bandar Lampung
Penulis: Bayu Saputra | Editor: taryono
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID - Kuasa hukum Eva Dwiana dan Deddy Amarullah, Juendi Leksa Utama mengatakan, pihaknya menghormati keputusan KPU Bandar Lampung terkait pembatalan paslon nomor 3 itu sebagai peserta Pilkada Bandar Lampung 2020.
Juendi menyatakan sebelumnya sudah menyiapkan materi permohonan upaya hukum ke Mahkamah Agung.
"Memang kita sudah siapkan materi permohonan upaya hukum ke Mahkamah Agung sebelum dan atau KPU memutuskan melanjutkan atau tidak putusan Bawaslu Lampung," kata Juendi.
Juendi menambahkan, pihaknya menunggu KPU Bandar Lampung untuk mengirimkan surat keputusan KPU kepada kita secara resmi.
Juendi menambahkan, dalam waktu tiga hari ini, tim akan mengajukan dan mendaftarkan permohonan upaya hukum atas keputusan pembatalan pasangan calon ke Mahkamah Agung.
"Kita butuh kepastian hukum, biarkan MA yang akan memeriksa dan mengadili perkaranya," kata Juendi.
Sebelumnya, KPU Bandar Lampung memutuskan untuk mengeksekusi putusan Bawaslu Lampung terkait pembatalan paslon nomor (paslon) 03, Eva Dwiana - Deddy Amarullah sebagai peserta Pemilukada.
Ketua KPU Bandar Lampung, Dedy Triyadi mengatakan, dari rapat hasil pleno dengan para komisioner, pihaknya membatalkan paslon 03 itu sebagai peserta Pemilukada 2020 Kota Bandar Lampung.
"Setelah tadi kami menggelar rapat pleno dengan para komisioner, kami memutuskan menjalankan putusan dari Bawaslu Lampung, khusus pada poin menbatalkan paslon nomor urut 03 sebagai peserta pemilu," kata Dedy di Sekretariat KPU Bandar Lampung, Jumat (8/1/2021) malam.
Penyebabnya Keputusan ini diambil KPU Bandar Lampung sebagai bentuk eksekusi dari putusan Bawaslu Lampung atas kasus pelanggaran administrasi TSM.
Dalam putusan Bawaslu Lampung bernomor 02/Reg/L/TSM-PWO8.00/XII/2020 tersebut, majelis pemeriksa memerintahkan agar KPU Bandar Lampung membatalkan paslon nomor urut 03 sebagai peserta Pemilukada.
Pada pertimbangannya, majelis memeriksa menyatakan paslon 03 (Eva Dwiana - Deddy Amarullah) terbukti secara sah melakukan pelanggaran administrasi TSM.
Dedy menjelaskan, dasar dari keputusan untuk membatalkan paslon peraih suara terbanyak di Pilkada 2020 Bandar Lampung ini adalah Pasal 135 ayat 4 UU Nomor 10 Tahun 2016 Tentang Pilkada.
"KPU RI dalam Surat Nomor 16/PY.02.1-SD/03/KPU/I/2021 tertanggal 8 Januari 2021 menginstruksikan KPU Kota Bandarlampung untuk menindaklanjuti Putusan Bawaslu Lampung sesuai Pasal 135 ayat 4 UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada," kata Dedy.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/lampung/foto/bank/originals/kuasa-hukum-eva-dwiana-deddy-amarullah-juendi-leksa-utama.jpg)