Pilkada Bandar Lampung 2020
Kuasa Hukum Eva Dwiana-Deddy: Biarkan MA yang Periksa dan Adili Perkara
Kuasa hukum Eva Dwiana-Deddy Amarullah, Juendi Leksa Utama mengatakan pihaknya menghormati keputusan KPU Bandar Lampung
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID - Kuasa hukum Eva Dwiana-Deddy Amarullah, Juendi Leksa Utama mengatakan pihaknya menghormati keputusan KPU Bandar Lampung terkait pembatalan paslon nomor 3 itu sebagai peserta Pemilukada 2020.
Juendi menyatakan sebelumnya sudah menyiapkan materi permohonan upaya hukum ke Mahkamah Agung.
"Memang kita sudah siapkan materi permohonan upaya hukum ke Mahkamah Agung sebelum dan atau KPU memutuskan melanjutkan atau tidak putusan Bawaslu Lampung," kata Juendi.
Juendi menambahkan, pihaknya menunggu KPU Bandar Lampung untuk mengirimkan surat keputusan KPU kepada kita secara resmi.
Baca juga: KPU Bandar Lampung Batalkan Eva Dwiana-Deddy Amarullah, Kuasa Hukum Paslon Beri Tanggapan
Baca juga: Tentukan Nasib Eva Dwiana-Deddy Amarullah, KPU Bandar Lampung Gelar Pleno Tertutup
Juendi menambahkan, dalam waktu tiga hari ini, tim akan mengajukan dan mendaftarkan permohonan upaya hukum atas keputusan pembatalan pasangan calon ke Mahkamah Agung.
"Kita butuh kepastian hukum, biarkan MA yang akan memeriksa dan mengadili perkaranya," kata Juendi.
Sebelumnya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bandar Lampung memutuskan untuk mengeksekusi putusan Bawaslu Lampung terkait pembatalan paslon nomor (paslon) 03, Eva Dwiana - Deddy Amarullah sebagai peserta Pemilukada.
Ketua KPU Bandar Lampung, Dedy Triyadi mengatakan, dari rapat hasil pleno dengan para komisioner, pihaknya membatalkan paslon 03 itu sebagai peserta Pemilukada 2020 Kota Bandar Lampung.
"Setelah tadi kami menggelar rapat pleno dengan para komisioner, kami memutuskan menjalankan putusan dari Bawaslu Lampung, khusus pada poin menbatalkan paslon nomor urut 03 sebagai peserta pemilu," kata Dedy di Sekretariat KPU Bandar Lampung, Jumat (8/1/2021) malam.
Penyebabnya Keputusan ini diambil KPU Bandar Lampung sebagai bentuk eksekusi dari putusan Bawaslu Lampung atas kasus pelanggaran administrasi TSM.
Dalam putusan Bawaslu Lampung bernomor 02/Reg/L/TSM-PWO8.00/XII/2020 tersebut, majelis pemeriksa memerintahkan agar KPU Bandar Lampung membatalkan paslon nomor urut 03 sebagai peserta Pemilukada.
Pada pertimbangannya, majelis memeriksa menyatakan paslon 03 (Eva Dwiana - Deddy Amarullah) terbukti secara sah melakukan pelanggaran administrasi TSM.
Dedy menjelaskan, dasar dari keputusan untuk membatalkan paslon peraih suara terbanyak di Pilkada 2020 Bandar Lampung ini adalah Pasal 135 ayat 4 UU Nomor 10 Tahun 2016 Tentang Pilkada.
Baca juga: KPU Bandar Lampung Batalkan Eva Dwiana-Deddy Amarullah, Kuasa Hukum Paslon Beri Tanggapan
"KPU RI dalam Surat Nomor 16/PY.02.1-SD/03/KPU/I/2021 tertanggal 8 Januari 2021 menginstruksikan KPU Kota Bandarlampung untuk menindaklanjuti Putusan Bawaslu Lampung sesuai Pasal 135 ayat 4 UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada," kata Dedy.
Kuasa Hukum Eva Dwiana-Deddy
KPU Bandar Lampung Batalkan Kemenangan Eva Dwiana
Eva Dwiana didiskualifikasi Bawaslu
Tribunlampung.co.id
diskualifikasi Eva Dwiana
Eva Dwiana Minta Herman HN Dampingi saat Pelantikan Kepala Daerah Terpilih Bandar Lampung |
![]() |
---|
Karir Politik Eva Dwiana, dari Pimpinan Majelis Taklim hingga Wali Kota Perempuan Pertama di Lampung |
![]() |
---|
Dinamika Pilkada Bandar Lampung 2020 Berakhir, Eva Dwiana Segera Ukur Baju untuk Pelantikan |
![]() |
---|
Tangis Haru Eva Dwiana serta Sujud Syukurnya atas Dukungan Warga Bandar Lampung |
![]() |
---|
Pantun ala Wiyadi Tutup Paripurna Istimewa Penetapan Paslonkada Terpilih Bandar Lampung |
![]() |
---|