Lampung Tengah
Menyamar Jadi Pembeli, Polisi Ciduk Pengedar Sabu di Bandar Surabaya Lampung Tengah
Pelaku berinisial Bus (43), warga Desa Kampung Tua, Kecamatan Bandar Surabaya, Lampung Tengah, itu ditangkap berkat laporan masyarakat.
Laporan Reporter Tribunlampung.co.id Syamsir Alam
TRIBUNLAMPUNG.CO ID, LAMPUNG TENGAH - Anggota Satresnarkoba Polres Lampung Tengah menciduk seorang pengedar sabu di Kecamatan Bandar Surabaya dengan menyamar sebagai pembeli.
Pelaku berinisial Bus (43), warga Desa Kampung Tua, Kecamatan Bandar Surabaya, Lampung Tengah, itu ditangkap berkat laporan masyarakat.
Kasatresnarkoba Polres Lampung Tengah AKP Hendra Gunawan mengatakan, berbekal informasi tersebut, pihaknya berusaha menjebak Bus dengan melakukan penyamaran, Rabu (6/1/2021).
Polisi menghubungi Bus dengan berpura-pura hendak membeli sabu.
Baca juga: Oknum Polwan di Lampung Nyamar Sambil Isap Sabu, Aksinya Terekam Video hingga Langsung Dicopot
Baca juga: Oknum Pejabat Partai di Lampung Diduga Pesta Sabu Bersama Bos Kafe
Setelah itu, keduanya sepakat bertemu di sebuah tempat.
"Rabu sekitar pukul 15.30 WIB, pelaku meminta anggota yang menyamar mengambil barang bukti sabu di pinggir jalan di kawasan Bandar Surabaya," jelasnya mewakili Kapolres Lampung Tengah AKBP Popon Ardianto Sunggoro, Jumat (8/1/2021).
Benar saja, Bus datang dengan dengan mengendarai sepeda motor.
Saat hendak bertransaksi, anggota yang menyamar langsung menangkap pelaku.
"Setelah itu langsung dilakukan penggeledahan ke badan pelaku, dan didapati barang bukti sabu yang disimpan di dalam tas warna hitam," beber Hendra.
Baca juga: Curi Motor di Kotabumi, Pria asal Lampung Tengah Diciduk Polres Lampung Utara
Baca juga: 13 Personel Polres Lampung Tengah Purnatugas
Setelah ditimbang, barang bukti sabu tersebut seberat 8,3 gram.

Bus membenarkan barang bukti sabu itu adalah miliknya.
"Satu plastik klip bening (sabu) dijual dengan harga Rp 350 ribu. Barang dijual apabila ada yang memesan dan bertransaksi langsung," ujar Bus.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat pasal 114 ayat 2 dan pasal 112 ayat 2 UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman 5 sampai 20 tahun penjara. (Tribunlampung.co.id/Syamsir Alam)
pengedar sabu
polisi menyamar
Bandar Surabaya
Lampung Tengah
Polres Lampung Tengah
Tribunlampung.co.id
3 Warga Lampung Tengah Ditangkap Polisi Lagi Asik Main Dadu Koprok |
![]() |
---|
Polsek Terusan Nunyai Tangkap DPO Pencurian dengan Modus Mendongkel Jendela |
![]() |
---|
Satgas Covid-19 Lampung Tengah Gelar Operasi Yustisi Penegakan Perda |
![]() |
---|
Napi Lapas Kelas II B Gunung Sugih Simpan Sabu dan Ekstasi, Kini Diserahkan ke Polisi |
![]() |
---|
Pelaku Pemerasan di Lampung Tengah Ditangkap Polisi, Ngaku Pura-pura Kena Tabrak |
![]() |
---|