Kasus Video Syur

Polisi Segera Lakukan Olah TKP Kasus Video Syur Gisel dan Michael Yukinobu Defretes

Penyidik Polda Metro Jaya akan segera menggelar olah TKP kasus video syur yang menimpa artis Gisella Anastasia alias Gisel dan MYD.

Kolase Facebook Michael Yukinobu de Fretes, Instagram @gisel_la
Ilustrasi Gisel dan Michael Yukinobu Defretes. Penyidik Polda Metro Jaya akan segera menggelar olah TKP kasus video syur yang menimpa artis Gisella Anastasia alias Gisel dan MYD. (Kolase Facebook Michael Yukinobu de Fretes, Instagram @gisel_la) 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID - Penyidik Polda Metro Jaya akan segera menggelar olah TKP kasus video syur yang menimpa artis Gisella Anastasia alias Gisel dan MYD alias Michael Yukinobu Defretes.

Pascapolisi menetapkan Gisel tersangka bersama MYD, kedua pemeran video syur tersebut telah menjalani pemeriksaan lanjutan secara terpisah.

Keduanya juga tidak ditahan dan hanya dikenakan wajib lapor.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus sampaikan perkembangan kasus video syur setelah Gisella Anastasia dan MYD diperiksa, termasuk olah TKP kasus video syur.

Baca juga: Gisel Minta Maaf soal Video Syur, Wijin Langsung Peluk Kekasihnya

Baca juga: Permintaan Maaf Gisel ke Gading Marten dan Kekasihnya Wijin

Hal tersebut disampaikan dalam video yang diunggah di kanal YouTube KH Infotainment, Jumat (8/1/2021).

Diketahui Gisel sudah menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya terkait statusnya sebagai tersangka.

Begitu pula dengan Michael Yukinobu Defretes pun telah diperiksa pada Senin, (4/1/2021) kemarin.

Datang pukul 10.30 WIB, sang pebasket selesai pemeriksaan hingga malam hari.

Sebelum dilakukan olah TKP kasus video syur, kedua tersangka yakni Gisel dan MYD tidak dilakukan penahanan.

Baca juga: Imel Putri Cahyati Bantah Tuduhan Suami Zaskia Gotik Tak Bisa Bertemu Anak 4 Bulan

Baca juga: Kakak Lesti Disebut Tak Terima Dilangkahi Adiknya Nikah Duluan, Ayah Sebut Tujuan Lain

Artis Gisella Anastasia (GA) alias Gisel memenuhi panggilan untuk diperiksa sebagai tersangka terkait kasus video syur di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (8/1/2021).
Artis Gisella Anastasia (GA) alias Gisel memenuhi panggilan untuk diperiksa sebagai tersangka terkait kasus video syur di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (8/1/2021). (Tribunnews.com/Vincentius Jyestha)

Meski begitu, pihak kepolisian mengenakan Gisel dan MYD wajib lapor.

Mereka diharuskan untuk datang ke Polda Metro Jaya dan absen setiap Senin dan Kamis.

"Baik saudara MYD dan saudari GA kita lakukan wajib lapor setiap hari Senin dan Kamis ke sini," ungkap Kombes Pol Yusri.

Lantas, Kombes Pol Yusri memastikan kasus video syur akan terus berlanjut.

Walaupun Gisel dan MYD telah menyampaikan permohonan maaf dan tidak ditahan.

Setelah ini, penyidik akan segera melengkapi berkas perkara video syur.

"Tapi kasusnya juga tetap berlanjut, jadi jangan memrediksi kasusnya tidak jalan."

"Kami akan lengkapi semua berkas perkara yang ada," tandasnya.

Selain itu, pihaknya telah merencanakan untuk melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP).

Kemudian apabila berkas sudah lengkap, penyidik akan menyerahkan berkas ke JPU atau Jaksa Penuntut Umum.

Kombes Pol Yusri berharap penyelesaian kasus ini tidak menghadapi suatu halangan.

Michael Yukinobu Defretes alias Nobu bersiap menjalani pemeriksaan di Ditres Krimsus Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin (4/1/2021). Nobu memenuhi panggilan Polda Metro Jaya untuk menjalani pemeriksaan sebagai tersangka terkait video asusila bersama artis Gisella Anastasia. Tribunnews/Herudin
Michael Yukinobu Defretes alias Nobu bersiap menjalani pemeriksaan di Ditres Krimsus Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin (4/1/2021). Nobu memenuhi panggilan Polda Metro Jaya untuk menjalani pemeriksaan sebagai tersangka terkait video asusila bersama artis Gisella Anastasia. Tribunnews/Herudin (Tribunnews/Herudin)

Ia pun berjanji akan terus memberikan keterangan perihal kasus ini.

"Bahkan rencana tindak lanjut ke depan kita akan lakukan olah TKP-nya."

"Nanti kalau sudah lengkap akan kita kirim tahap satu ke Jaksa Penuntut Umum," beber Kombes Pol Yusri.

Pertimbangan Penyidik Tak Lakukan Penahanan terhadap Gisel

Setelah diperiksa lebih dari 11 jam, sang penyanyi tidak dilakukan penahanan.

Menurutnya, keputusan ini merupakan hak dan kewengangan dari tim penyidik.

Ia pun menjelaskan terdapat dua pertimbangan yang melandasi keputusan tersebut.

Kombes Pol Yusri mengatakan selama proses kasus ini, Gisel dianggap kooperatif.

Sejak berstatus sebagai saksi hingga tersangka, semua panggilan telah dipenuhi.

Tak sampai di situ, pertanyaan yang diberikan oleh penyidik pun bisa dijawab dengan baik.

"Pertimbangannya adalah saudari GA dan saudara MYD kooperatif."

"Sehingga diambil kesimpulan bahwa tidak perlu untuk dilakukan penahanan," jelas Kombes Pol Yusri.

Pertimbangan kedua tim penyidik mengambil keputusan dengan asas kemanusiaan.

Di mana Gisel memang memiliki seorang anak perempuan yang masih berusia di bawah lima tahun.

Kombes Pol Yusri mengatakan, anak itu masih membutuhkan bimbingan dari Gisel.

"Kedua, untuk saudari GA, berdasarkan kemanusiaan, anak yang bersangkutan ini masih empat tahun lebih."

"Perlu bimbingan daripada orangtua, khususya ibu," imbuhnya.

Dalam pemeriksaan tersebut, Gisel dicecar 49 pertanyaan oleh penyidik.

Baca juga: Ashanty Tak Terima Dilarang ke Jakarta, Anang: Udahlah Bun, Pemerintah Lagi Usaha

Baca juga: Tokoh Pemeran Reyna Ikatan Cinta Diganti Shaquilla Shasya, Amanda Manopo Beri Bocoran

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul UPDATE Kasus Video Syur MYD & Gisel: Penyidik akan Olah TKP, Proses Berlanjut Meski Sudah Minta Maaf

Penyidik Polda Metro Jaya akan segera menggelar olah TKP kasus video syur yang menimpa artis Gisella Anastasia alias Gisel dan MYD alias Michael Yukinobu Defretes.

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved