Kasus Suap Lampung Tengah
Mantan Bupati Lampung Tengah Mustafa hanya Dijerat Dakwaan Gratifikasi
Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK Taufiq Ibnugroho mengatakan pihaknya mendakwa Mustafa dengan pasal 12 a, pasal 11 dan Pasal 12 B.
Penulis: hanif mustafa | Editor: Reny Fitriani
Laporan Reporter Tribunlampung.co.id Hanif Mustafa
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hanya jerat pasal gratifikasi dalam perkara jilid II eks Bupati Lampung Tengah Mustafa.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK Taufiq Ibnugroho mengatakan pihaknya mendakwa Mustafa dengan pasal 12 a, pasal 11 dan Pasal 12 B.
"Untuk dakwaan kami ini terkait penerimaan hadiah atau janji sebagai penyelenggara tahun 2018 dan penerimaan hadiah janji lainnya," ungkapnya, Senin (11/1/2021).
Disinggung sangkaan tindak pidana pencucian uang, Taufiq mengatakan hal tersebut akan dilihat saat berjalannya persidangan.
Baca juga: Limpahkan Berkas Mustafa ke PN Tanjungkarang, JPU KPK Ajukan Persidangan Secara Online
Baca juga: Berkas Perkara Mustafa Setebal 50 Cm, Petugas PTSP PN Tanjungkarang Kewalahan
"Sampai saat ini KPK telah memeriksa dan memBAP 181 saksi, 180 saksi yang memberatkan, satu saksi meringankan," ujarnya.
Taufiq pun memaklumi dengan saksi sebanyak itu maka berkas perkara yang diserahkan sebanyak 2.500 lembar.
"Kemudian selain itu ada ahli suara, memang dari awal yang kami kenakan pasal 12 huruf a tidak ada TPPU, tapi tentu dalam persidangan nanti terkait dengan aset akan terungkap," sebutnya.
Taufiq menuturkan saksi ahli suara ini tentang pendapat.
"Kalau terkait saksi 180 terdiri dari berbagai unsur ada pejabat yang aktif, non aktif, legeslatif, pusat dan daerah, lalu swasta ASN dan pihak lainnya, maka pihak yang berkaitan akan kami periksa untuk ternagnya perkara," tegasnya.
Disinggung berapa saksi yang akan dipanggil dalam persidangan, Taufiq mengaku akan melakukan pendataan terlebih dahulu.
Baca juga: BREAKING NEWS KPK Limpahkan Berkas Perkara Eks Bupati Lampung Tengah Mustafa ke PN Tanjungkarang
Baca juga: PT KAI Divre IV Tanjungkarang Las Rel Kereta Api yang Terangkat dan Sempat Dikeluhkan Warga Panjang
"Nanti kami akan susun, kami liat dulu kaitannya apa dalam perkara ini," tandasnya.
Ajukan Sidang Online
Tak hanya serahkan berkas, Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK juga ajukan permohonan agar persidangan dilaksanakan secara online.
Kasus Suap Lampung Tengah
running news
Mustafa
mantan Bupati Lampung Tengah Mustafa
Mustafa hanya dijerat dakwaan gratifikasi
JPU KPK
Taufiq Ibnugroho
berita Bandar Lampung terbaru
berita Bandar Lampung hari ini
Tribunlampung.co.id
Belum Sempat Hirup Udara Bebas, Eks Bupati Lampung Tengah Mustafa Kembali Masuk Lapas Sukamiskin |
![]() |
---|
Mantan Bupati Lampung Tengah Mustafa Dieksekusi ke Lapas Sukamiskin |
![]() |
---|
KPK Terima Mustafa Divonis 4 Tahun Penjara, JPU: Putusan Sudah Inkrah |
![]() |
---|
Mantan Bupati Lampung Tengah Mustafa Divonis 4 Tahun dan Denda Rp 17,1 Miliar |
![]() |
---|
Jaksa KPK Pikir-pikir Eks Bupati Lampung Tengah Mustafa Divonis 4 Tahun Penjara |
![]() |
---|