Wiki Lampung

Profil UPTD PPA Provinsi Lampung

UPTD PPA Provinsi Lampung adalah lembaga struktural yang berbasis di tingkat provinsi Lampung. Sebelumya, UPTD PPA bernama P2TP2A.

Penulis: Kiki Novilia | Editor: Ridwan Hardiansyah
Tribunlampung.co.id Kiki Novilia
Potret depan kantor UPTD PPA Provinsi Lampung, Rabu, 30 Desember 2020. 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak atau UPTD PPA Provinsi Lampung adalah lembaga struktural yang berbasis di tingkat Provinsi Lampung.

UPTD PPA Provinsi Lampung bertugas memberikan layanan perlindungan kepada perempuan dan anak korban tindak kekerasan di Provinsi Lampung.

Sebelumya, UPTD PPA merupakan lembaga masyarakat bernama P2TP2A.

Namun setelah penerbitan Pergub Nomor 3 Tahun 2017, nomenklaturnya berubah menjadi UPTD P2TP2A.

Baca juga: Profil MRNMRS, Band Indie Lampung Bernuansa Folk

Baca juga: Biodata Indra Pradya, Travel Blogger Asal Lampung yang Sudah Keliling Dunia

Kemudian melalui Pergub Nomor 31 Tahun 2019, UPTD PPA Lampung akhirnya dideklarasikan.

Kepala UPTD PPA Lampung, Amsir mengatakan, hal ini merupakan wujud kehadiran pemerintah dalam menanggulangi permasalahan perempuan dan anak di Lampung.

Berada di tingkat provinsi, UPTD PPA Provinsi Lampung menjadi rujukan bagi 15 UPTD yang ada di Provinsi Lampung.

Biasanya, sebuah kasus akan dirujuk ketika tidak bisa ditangani oleh UPTD PPA setempat.

Hal itu bisa karena SDM yang tidak mencukupi serta sarana dan prasana yang juga belum memadai.

HALAMAN SELANJUTNYA

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved