Kasus Corona di Bandar Lampung
Hasil Rapid Test Antigen, 10 Pegawai PN Tanjungkarang Reaktif
Sebanyak 10 pegawai Pengadilan Negeri Tanjungkarang dinyatakan reaktif seusai ikut rapid test antigen, Selasa (19/1/2021).
Penulis: hanif mustafa | Editor: Daniel Tri Hardanto
Laporan Reporter Tribunlampung.co.id Hanif Mustafa
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Sebanyak 10 pegawai Pengadilan Negeri Tanjungkarang dinyatakan reaktif setelah menjalani rapid test antigen, Selasa (19/1/2021).
Humas Pengadilan Negeri Tanjungkarang Hendri Irawan mengatakan, pihaknya telah melakukan rapid test antigen.
"Jadi kami melakukan kegiatan rutin rapid test dalam rangka antisipasi penyebaran Covid-19," ungkap Hendri, Selasa (19/1/2021).
Dalam rapid test antigen kali ini, kata dia, ada 10 orang yang dinyatakan reaktif.
Baca juga: Lampung Terima Bantuan 2 Alat PCR dan 30 Ribu Rapid Test Antigen dari BNPB
Baca juga: 3 ASN Tulangbawang Barat Positif Covid-19, Satgas Sebut Bukan Klaster Perkantoran
"Jadi yang ikut rapid test antigen ada 108 orang, dan yang reaktif 10 orang," bebernya.
Selanjutnya, ujar Hendri, 10 orang tersebut diminta untuk melakukan isolasi mandiri lantaran tidak memiliki gejala.
"Tapi tetap kami pantau perkembangannya sembari menunggu proses tes swab untuk membuktikan keakuratannnya," terangnya.
Disinggung apakah PN Tanjungkarang akan melakukan lockdown, termasuk menunda persidangan, Hendri mengaku belum tahu.
"Itu masih akan dibicarakan dengan pimpinan. Jika masih bisa dilakukan, tetap kami jalankan persidangan," tandasnya. (Tribunlampung.co.id/Hanif Mustafa)