Lampung Barat

Tak Pakai Masker, Sejumlah Warga di Pasar Tradisional Sekincau Lampung Barat Dihukum Push Up

Anggota Koramil 422-05/Belalau Serka Winardi yang ikut serta dalam operasi tersebut mengatakan, tujuan pemberian sanksi itu untuk memberikan efek jera

Penulis: Nanda Yustizar Ramdani | Editor: Reny Fitriani
Tribunlampung.co.id/Nanda
Satgas Penanganan Covid-19 Lampung Barat memberikan sanksi push up kepada warga yang melanggar prokes covid-19 di Pasar Tradisional Sekincau Lampung Barat, Rabu (20/1/2021). Tak Pakai Masker, Sejumlah Warga di Pasar Tradisional Sekincau Lampung Barat Dihukum Push Up 

Laporan Reporter Tribunlampung.co.id Nanda Yustizar Ramdani

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, LAMPUNG BARAT - Sejumlah warga di Pasar Tradisional Sekincau Lampung Barat didapati tidak menaati protokol kesehatan (prokes) Covid-19 dengan tidak memakai masker.

Mengetahui hal tersebut, Satgas Penanganan Covid-19 Lampung Barat yang menggelar operasi penegakkan disiplin prokes di tempat itu dan memberikan sanksi push up.

Anggota Koramil 422-05/Belalau Serka Winardi yang ikut serta dalam operasi tersebut mengatakan, tujuan pemberian sanksi itu untuk memberikan efek jera.

"Biar lebih taat prokes, apalagi Lampung Barat sudah masuk zona merah saat ini," ujar Winardi, Rabu (20/1/2021).

Operasi yang digelar Satgas tersebut, jelas Winardi, merupakan bentuk ketegasan Pemkab Lampung Barat atas status Lampung Barat yang meningkat ke kategori zona merah persebaran Covid-19 di Provinsi Lampung.

Ia menekankan, masyarakat Lampung Barat harus selalu mematuhi prokes Covid-19.

"Anjuran Pemerintah untuk menerapkan 3M (mencuci tangan, memakai masker, dan menjaga jarak) itu jangan dilupakan! Harus selalu diterapkan," tegasnya.

(Tribunlampung.co.id/Nanda Yustizar Ramdani)

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved