Polres Way Kanan Tangkap Pelaku Begal Bersenjata Api

Kapolres Way Kanan AKBP Binsar Manurung melalui Kasatreskrim Kasat Reskrim IPTU Des Herison Syafutra menerangkan kronologis kejadian.

Penulis: anung bayuardi | Editor: taryono
dok
Pelaku begal bersenjata api di Way Kanan. 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID - Satreskrim Polres Way Kanan mengamakan DPO pelaku curas (pencurian dengan kekerasan) yang terjadi di Jalan Umum Kampung Tanjung Agung Kecamatan Pakuan Ratu Kabupaten Way Kanan.

Tersangka insial RS (26), warga Kampung Tanjung Agung Kecamatan Pakuan Ratu Kabupaten Way Kanan.

Kapolres Way Kanan AKBP Binsar Manurung melalui Kasatreskrim Kasat Reskrim IPTU Des Herison Syafutra menerangkan kronologis kejadian.

Peristiwa berlangsung Minggu 3 September 2020 sekitar pukul 11.30 WIB.

Saat itu, Tugiyono (39) pulang dari kebun, tepatnya di pertengahan jalan korban diberhentikan 2 orang laki laki yang tidak dikenal.

Salah satu orang yang berbadan kurus langsung menembakkan senjata api berwarna silver ke atas dan menodongkan senjata api ke arah korban dan pelaku yang satunya berbadan gendut mengambil sepeda motor milik korban dengan cara paksa.

“Setelah berhasil, kedua pelaku meninggalkan korban dengan membawa sepeda motor Suzuki Smash No.Pol B 622 99 EGA milik korban,” katanya, Minggu 24 Januari 2021.

Beberapa waktu kemudian datanglah saksi yang pada saat itu melintas di lokasi kejadian berhenti lalu bertanya kepada korban.

Ia langsung menceritakan dirinya tengah mengalami peristiwa pencurian dengan kekerasan, kemudian korban bersama saksi melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Pakuan Ratu.

Belakangan polisi berhasil menangkap salah satu tersangka.

Tersangka RS sebelumnya ditangkap dalam perkara tindak pidana penipuan dan atau penggelapan satu unit kendaraan sepeda motor di Pakuan Ratu.

Tersangka berhasil diamankan pada hari ini Senin 18 Januari 2021, sekitar pukul 12.00 WIB oleh Unitreskrim Polsek Pakuan Ratu.

Setelah diamankan dari hasil interogasi Tekab 308 Polres Way Kanan bahwa berdasarkan pengakuan tersangka telah melancarkan aksinya sebanyak sebelas kali di Kecamatan Pakuan Ratu Kabupaten Way Kanan yang didominasi curas sepeda motor

Lebih lanjut, tersangka melakukan pencurian dengan kekerasan sembilan unit sepeda motor berbagai merk di sembilan lokasi pencurian yakni empat di daerah PT. Nanas Kecamatan Pakuan, dua lokasi di daerah bendungan Kecamatan Pakuan Ratu Kabupaten, dua lokasi sekitar PT. AKG Kecamatan Pakuan Ratu Kabupaten Way Kanan dan satu lokasi di daerah Kecamatan Pakuan Ratu Kabupaten Way Kanan.

Tersangka juga melakukan pencurian Handphone di dua tempat yakni satu unit HP Oppo di Kampung Tanjung Ratu Kecamatan Pakuan Ratu Kabupaten Way Kanan dan satu unit HP Vivo di Bank mekar didaerah PT. Nanas Kecamatan Pakuan Ratu Kabupaten Way Kanan.

“Atas perbutannya pelaku dapat diancam dengan pasal 365 KUHP tentang pencurian dan kekerasan dengan hukuman penjara maksimal 9 tahun penjara,” ungkap IPTU Des Herison Syafutra .

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved