Swalayan di Bandar Lampung Wajib Tutup Pukul 19.00, Pedagang Pinggir Jalan Pukul 22.00
Pembatasan tertuang dalam Surat Edaran Nomor 440/133/IV.06/2021 tentang Pembatasan Jam Operasional Kegiatan Usaha.
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Pusat perbelanjaan, pasar swalayan, dan toko modern wajib tutup pukul 19.00 .
Adapun restoran, kafe/karaoke, diskotek, pub, panti pijat, biliar, pedagang pinggir jalan, dan tempat hiburan wajib tutup pukul 22.00 WIB.
Aturan ini berlaku mulai 28 Januari 2021.
Demikian poin-poin yang tertuang dalam Surat Edaran Nomor 440/133/IV.06/2021 tentang Pembatasan Jam Operasional Kegiatan Usaha.
Diketahui, Pemerintah Kota Bandar Lampung kali ini melakukan pembatasan jam operasional kegiatan usaha.
Pembatasan itu disebutkan berlaku sejak 28 Januari 2021 mendatang.
Pembatasan tertuang dalam Surat Edaran Nomor 440/133/IV.06/2021 tentang Pembatasan Jam Operasional Kegiatan Usaha.
Adapun pembatasan jam operasional tersebut dibedakan menjadi dua, yakni tutup pukul 19.00 WIB dan 22.00 WIB.
Kegiatan usaha yang tutup pukul 19.00 WIB ialah pusat perbelanjaan, pasar swalayan, dan toko modern.
Sementara restoran, kafe/karaoke, diskotek, pub, panti pijat, biliar, pedagang pinggir jalan, dan tempat hiburan lainnya tutup pukul 22.00 WIB.
Selain itu, setiap pelaku usaha juga diminta untuk menerapkan dan menghadirkan sarana pendukung protokol kesehatan 3M.
"Jika melanggar, maka akan dikenakan sanksi pidana sanksi dan denda dan kurungan sesuai Perda 03/2020," jelas Herman HN dalam surat tersebut.
Melansir Peraturan Daerah Provinsi Lampung Nomor 3 Tahun 2020, adapun sanksi yang dimaksud seperti teguran lisan, teguran tertulis, penghentian sementara kegiatan usaha, pembubaran kegiatan, pembekuan kegiatan usaha, pencabutan izin dan denda administratif maksimal sebesar Rp 5 juta.
Dalam penerapannya, pihaknya nanti akan melakukan patroli rutin pada jam yang sesuai ketentuan di atas. (Tribunlampung.co.id/V Soma Ferrer)