Tulangbawang
Kadisdik Tulangbawang Nazzarudin Jadi Tersangka Dugaan Korupsi DAK, Rugikan Negara Rp 49 Miliar
Nazzarudin ditetapkan tersangka atas dugaan tindak pidana korupsi dana alokasi khusus (DAK) fisik sarana prasarana pendidikan tahun 2019.
Laporan Reporter Tribunlampung.co.id Endra Zulkarnain
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, TULANGBAWANG - Kejaksaan Negeri (Kejari) Menggala menetapkan Kepala Dinas Pendidikan Tulangbawang Nazzarudin sebagai tersangka kasus dugaan korupsi.
Nazzarudin ditetapkan tersangka atas dugaan tindak pidana korupsi dana alokasi khusus (DAK) fisik sarana prasarana pendidikan tahun 2019 yang merugikan keuangan negara Rp 49 miliar.
Penetapan tersangka itu tertuang dalam Surat Perintah Penyidikan Kejari Menggala Nomor Print-02/L8.18/Fd.1/11/2020 tanggal 17 November 2020.
Penetapan tersangka itu dibenarkan penyidik Kejaksaan Negeri Menggala.
• Lagi, Kejati Lampung Periksa Saksi Perkara Korupsi Minerba BPPRD Lampung Selatan
• Kejati Lampung Periksa 3 ASN Puskesmas Terkait Gratifikasi di Inspektorat Lampung Selatan
Kejari Menggala membenarkan adanya penetapan tersangka setelah sejumlah awak media berupaya mengonfirmasi, Rabu (27/1/2021) siang.
Awak media yang penasaran atas beredarnya informasi itu lantas menunggu di Kejari Menggala hingga Rabu petang.
Akhirnya, pihak Kejari) Menggala mau buka suara terkait penetapan tersangka itu.
Kasi Intel Kejari Menggala Raden Akmal bersama sejumlah jaksa penyidik lantas keluar menemui awak media.
Dia pun menjelaskan kasus yang menimpa Kadisdik Tuba itu.
• Tak Lolos Skrining Kesehatan, Sekkab Tulangbawang Batal Vaksinasi Covid-19
• Pejabat dan Tokoh Masyarakat Jadi Penerima Vaksin Covid-19 Perdana di Tulangbawang
Menurut Raden Akmal, pengusutan kasus itu lantaran pada pengelolaan DAK 2019 dilaporkan ada pemotongan di setiap sekolah penerima DAK.
"Pemotongannya bervariasi, mulai dari 10 sampai 12,5 persen. Sementara tersangka N tidak kita tahan karena yang bersangkutan selalu kooperatif," ungkap Raden Akmal kepada awak media, Rabu petang.
Dalam kasus itu, Kejari Menggala juga telah mengirim surat kepada KPK terkait pemberitahuan penyidikan kasus dugaan korupsi dana DAK fisik sarana prasarana Disdik Tuba tahun 2019.
Surat tersebut bernomor B-134/L8.18/Fd.1/01/2021 tertanggal 20 Januari 2021 dan ditujukan kepada ketua KPK RI di Jakarta. (Tribunlampung.co.id/Endra Zulkarnain)
Korupsi DAK
Nazzarudin
Disdik Tulangbawang
Kadisdik Tulangbawang tersangka korupsi
Kejari Menggala
Tribunlampung.co.id
Tulangbawang
Video Polisi Tangkap Buron Pelaku Curat di Tuba, Sembunyi di Rumah Mertua |
![]() |
---|
Buron Setahun, Pelaku Curat di Tulangbawang Ditangkap saat Sembunyi di Rumah Mertua |
![]() |
---|
Bupati Winarti Akan Bangun Tugu Keberagaman Agama di Sisi Jalan Simpang Penawar-Rawajitu |
![]() |
---|
Bupati Winarti Pastikan Ruas Simpang Penawar Rawajitu Rampung Tahun Ini |
![]() |
---|
Bupati Tulangbawang Winarti Sebut Wartawan Wajib Punya Kompetensi |
![]() |
---|