Pilkada Bandar Lampung 2020

MA Kabulkan Gugatan Keberatan Eva-Deddy, Tim Pemenangan Ucap Syukur

MA kabulkan gugatan keberatan atas pembatalan KPU Bandar Lampung yang dilayangkan paslon Eva Dwiana-Deddy Amarullah pada Pilkada Bandar Lampung 2020.

Penulis: kiki adipratama | Editor: Noval Andriansyah
Tribunlampung.co.id/Deni Saputra
Ilustrasi calon wali kota Bandar Lampung Eva Dwiana memberikan keterangan kepada awak media terkait putusan sidang penanganan pelanggaran administrasi TSM Pilkada Bandar Lampung 2020 di kediaman pribadinya, Jalan Cut Nyak Dien, Bandar Lampung, Rabu (6/11/2021). MA kabulkan gugatan keberatan Eva-Deddy atas pembatalan KPU Bandar Lampung pada Pilkada Bandar Lampung 2020. 

Laporan Reporter Tribunlampung.co.id Kiki Adipratama

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, Bandar Lampung - Tim pemenangan Eva Dwiana-Deddy Amarullah mengucap syukur setelah mendapat kabar putusan Mahkamah Agung yang mengabulkan gugatannya.

Diketahui, MA kabulkan gugatan keberatan atas pembatalan KPU Bandar Lampung, yang dilayangkan paslon Eva Dwiana-Deddy Amarullah di Pilkada Bandar Lampung 2020.

Ketua tim pemenangan Eva-Deddy, Wiyadi, mengaku sudah menerima salinan putusan MA tersebut.

"Alhamdulilah, benar dan sudah konfirmasi. Saya sudah menerima salinan putusan tersebut," ujar Wiyadi, Rabu (27/1/2021).

Ketua DPRD Bandar Lampung ini juga mengapresiasi masyarakat Kota Bandar Lampung, Lampung yang menjaga keamanan dan ketertiban selama proses tahapan Pilkada Bandar Lampung 2020 hingga proses di MA.

"Tidak ada sedikitpun gejolak di Bandar Lampung."

"Ini menunjukkan masyarakat Bandar Lampung sudah betul-betul taat, patuh terhadap hukum yang berlaku.” kata Wiyadi.

Ketua DPC PDI Perjuangan Kota Bandar Lampung ini berharap, tahapan selanjutnya berjalan lancar hingga ke pelantikan wali kota dan wakil wali kota terpilih.

“Kami tim mewakili pasangan calon menghaturkan ribuan terima kasih, mudah-mudahan sampai pelantikan nanti berjalan baik,” tutur Wiyadi.

Minta Segera Tindak Lanjuti

Kuasa Hukum Eva Dwiana-Deddy Amarullah, M Yunus meminta KPU Bandar Lampung segera menindaklanjuti putusan Mahkamah Agung (MA).

Diketahui, MA kabulkan gugatan keberatan atas pembatalan KPU Bandar Lampung, yang dilayangkan paslon Eva Dwiana-Deddy Amarullah di Pilkada Bandar Lampung 2020.

"Iya tentu kami meminta KPU Bandar Lampung untuk segera menindaklanjuti putusan MA tersebut agar menetapkan kembali (Eva Dwiana-Deddy Amarullah sebagai paslon)," ujar M Yunus, Rabu (27/1/2021).

Yunus membenarkan, telah adanya putusan pengadilan atas gugatan keberatan tersebut oleh MA.

Halaman
12
Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved