Tribun Tanggamus
Remaja 15 Tahun Pembobol Warung di Tanggamus Diringkus
Petugas Polsek Pulau Panggungberhasil menangkap buronan pembobol warung di Gunung Meraksa, Kecamatan Pulau Panggung.
Penulis: Tri Yulianto | Editor: soni
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, TANGGAMUS - Petugas Polsek Pulau Panggungberhasil menangkap buronan pembobol warung di Gunung Meraksa, Kecamatan Pulau Panggung.
Menurut Kapolsek Pulau Panggung Inspektur Satu Musakir, tersangka berinisial HE (15) yang teridentifikasi saat ada di rumahnya dan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) nomor DPO/14/IV/2020 tanggal 5 April 2020.
"Tersangka ditangkap saat berada di rumahnya di Kecamatan Pulau Panggung, kemarin Kamis (28/1)," kata Musakir mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Oni Prasetya, Jumat (29/1).
Ia menjelaskan, tersangka terlibat dalam pencurian dengan pemberatan dengan modus pembobolan warung. Dan kasusnya dilaporkan pemiliknya Siti Munawaroh (55) warga Pekon Gunung Meraksa, Pulau Panggung pada 7 Januari 2019.
• Polres Pringsewu Buru Pelaku Pembobolan 3 Rumah dalam Semalam
Dalam aksi membobol warung korban, HE bersama dua temannya yang sudah lebih dulu ditangkap dan sedang menjalani vonis dari perbuatan tersebut.
Kronologis pencurian mereka terjadi pada Minggu 6 Januari 2019 sakira pukul 2.00 WIB di rumah korban di Pekon Gunung Meraksa, Pulau Panggung.
Kejadian tersebut diketahui ketika korban terbangun saat terbangun hendak buang air kecil. Pelapor mendengar suara seperti pintu dipaksa dibuka, kemudian korban keluar dari kamar dan melihat pintu warung sudah terbuka.
• Korban Pembobolan Rumah di Lampung Tengah Merugi Puluhan Juta Rupiah
Ketika korban hendak menutup pintu warung tersebut, tiba-tiba dari dalam para pelaku mendorong pintu karena mereka akan keluar. Lalu para pelaku memukuli korban hingga terjatuh, lalu mereka kabur.
"Akibat kejadian tersebut korban mengalami luka memar di pergelangan tangan kiri dan di bagian belakang kepala. Lalu kehilangan barang di warung senilai Rp 3 juta," jelas Musakir. Saat ini tersangka ditahan di Polsek Pulau Panggung, atas perbuatannya HE dijerat pasal 363 KUHPidana ancaman maksimal tujuh tahun penjara.
"Terhadap tersangka yang masih di bawah umur penyidikannya mengacu UU Peradilan Anak," kata Musakir. (tri)
Dirjen KSDAE Instruksikan Bentuk Tim Elephant Response Unit (ERU) di Resort Suoh |
![]() |
---|
20 Warga Tak Bermasker di Kota Agung Tanggamus Diberi Teguran Tertulis |
![]() |
---|
Kesal Ajakannya Ditolak, Pemuda Asal Lampung Utara Sebar Foto Asusila Pacar di Instagram |
![]() |
---|
Empat Kelompok Ternak dan Tani di Tanggamus Dibantu 20 Ekor Sapi |
![]() |
---|
Tim Gabungan Polres Tanggamus Berikan 3.715 Teguran Pelanggaran Prokes |
![]() |
---|