Lampung Selatan
Pengedar dan Peracik Obat Ilegal di Jati Agung Dibekuk Polisi, Pelaku Diamankan di Rumah Konsumen
Hasil dari penggeledahan di kediaman pelaku, polisi mendapati tempat produksi obat racikan illegal.
Penulis: Dedi Sutomo | Editor: Reny Fitriani
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, LAMPUNG SELATAN – Polsek Jati Agung mengamankan seorang tersangka pelaku pengedar dan peracik obat illegal.
Pelaku yang diamankan berinsial Dede Kurniawan warga Desa Karang Anyar.
Mewakili Kapolres Lampung Selatan AKBP Zaky Alkazar Nasution, Kapolsek Jatiagung, IPTU Mayer Siregal mengatkaan, pelaku diamankan di rumah seorang konsumennya.
“Selain mengedarkan obat yang tidak memiliki izin edar (illegal). Pelaku ini meracik sendiri obat-obatan yang dijualnya,” kata IPTU Mayer Siregar, Rabu (3/2/2021).
Hasil dari penggeledahan di kediaman pelaku, polisi mendapati tempat produksi obat racikan illegal.
Polisi juga mengamankan sejumlah jenis obat yang akan diracik pelaku.
Pengakuan dari pelaku, lanjut IPTU Mayer Siregar, dirinya membeli obat-obatan yang kemudian diraciknya sendiri itu dari beberapa apotik.
Obat racikan, lalu diedarkan sendiri oleh pelaku.
“Pengakuan pelaku, dirinya sudah 4 bulan melakukan usaha tersebut. Pelaku dan barang bukti kini diamankan di Mapolsek Jatiagung,” kata IPTU Mayer.
Pelaku akan dijerat dengan pasal 196 jo pasal 197 UU nomor : 36 tahun 2009 tentang kesehatan.
Barang bukti yang diamankan petugas diantaranya 1 unit Sepeda motor merk Honda Beat warna hitam BE 2372 ACW, 1 unit Komputer, 1 unit Printer, 1 unit Hp merk Xiaomi warna gold dan ribuan kemasan obat.
Untuk obat-obatan yang diamankan diantaranya 3.597 bungkus obat Remascok.
Lalu 400 bungkus obat merk Obsagi (racikan).
Kemudian 10 bungkus obat merk Kecetit (racikan), 14 kotak obat merk Tawon Liar.
Lalu 2 kotak obat merk Wantong, 13 bungkus obat merk Vigosen, 14 bungkus obat merk Losman, 63 botol obat merk VIT B1, 63 botol obat merk CTM, 13 botol obat merk VIT B12, 66 botol obat merk Dexanel.
Selain itu, ada 9 kotak obat merk Diclofenac Sodium, 7 kotak obat merk Fimestan, 9 kotak dan 46 lempeng obat merk Ponstan, 44 botol obat merk Sodium Carbonate, 19 lempeng obat merk Amoxyline Trihidrate, 15 lempeng obat merk Super Tetra, 11 kotak obat merk Piroxicam, 4 Bal plastik kemasan untuk obat, dan 46 lembar kertas ukuran A4 bertuliskan merk obat.
( Tribunlampung.co.id / Dedi Sutomo )