Kasus Suap Lampung Tengah
PPK di Lampung Tengah Setor Rp 300 Juta ke Kadis Bina Marga: Itu Uang Pribadi Saya
Awalnya JPU KPK Feby Dwiyandospendy menanyakan apakah saksi Prima Dianta pernah disuruh untuk mengumpulkan fee proyek.
Penulis: hanif mustafa | Editor: Daniel Tri Hardanto
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Prima Dianta, seorang pejabat pembuat komitmen (PPK) di Lampung Tengah, mengaku pernah menyetor uang Rp 300 juta kepada Taufik Rahman, Kadis Bina Marga Lampung Tengah.
Hal itu diungkapkan Prima saat menjadi saksi dalam persidangan perkara dugaan suap dan gratifikasi dengan terdakwa eks Bupati Lampung Tengah Mustafa di PN Tanjungkarang, Kamis (4/2/2021).
Awalnya JPU KPK Feby Dwiyandospendy menanyakan apakah saksi Prima Dianta pernah disuruh untuk mengumpulkan fee proyek.
"Kalau (perintah) untuk mengumpulkan fee tidak pernah," kata Prima.
• Sony Adiwijaya Mengaku Diperintah Mustafa Cari Biaya untuk Ikut Pilgub Lampung
• Mustafa Siap Beberkan Puluhan Aktor yang Terima Aliran Dana Fee Proyek di Lampung Tengah
Prima mengaku tak diwajibkan untuk mengumpulkan fee proyek dari rekanan.

"Kalau secara internal belum pernah diperintahkan. Hanya dari kawan-kawan bilang ada komitmen dari 10 sampai 20 persen dari nilai pagu, dan yang saya dengar diserahkan sebelum pengerjaan," jelas Prima.
"Ada Pak Taufik meminta uang kepada Anda?" sahut JPU Feby.
"Ada. Ceritanya sekitar akhir bulan Juli tahun 2017, saya ditelepon Aan Supriyanto, masih sama-sama staf. Disampaikannya, 'Pak Taufik minta bantuan sediakan dana Rp 300 juta. Bisa disiapkan?' Lalu saya bilang, "Saya pikir dulu,'" jawab Prima.
Prima mengaku pada akhirnya memenuhi permintaan Taufik melalui Aan dengan menyetorkan uang Rp 300 juta.
• Sony Adiwijaya Mengaku Diperintah Mustafa Cari Biaya untuk Ikut Pilgub Lampung
• Bisnis Cupang Beromset Ratusan Juta, Stevanus Sihol Pernah Gagal saat Beli 3 Betina 20 Juta
"Setelah dua hari telepon, lalu saya disuruh ke Jakarta. Penyerahan uang di Jakarta," kata Prima.
"Terus uang itu untuk apa?" tegas JPU.
Namun, Prima tak tahu peruntukan uang itu.
Meski, ia mengaku harus merogoh kocek sendiri.
"Saya tidak tahu. Itu juga uang pribadi saya," jawab Prima.
Kasus Suap Lampung Tengah
running news
PPK
gratifikasi
Lampung Tengah
Taufik Rahman
Mustafa
Bandar Lampung
Tribunlampung.co.id
Belum Sempat Hirup Udara Bebas, Eks Bupati Lampung Tengah Mustafa Kembali Masuk Lapas Sukamiskin |
![]() |
---|
Mantan Bupati Lampung Tengah Mustafa Dieksekusi ke Lapas Sukamiskin |
![]() |
---|
KPK Terima Mustafa Divonis 4 Tahun Penjara, JPU: Putusan Sudah Inkrah |
![]() |
---|
Mantan Bupati Lampung Tengah Mustafa Divonis 4 Tahun dan Denda Rp 17,1 Miliar |
![]() |
---|
Jaksa KPK Pikir-pikir Eks Bupati Lampung Tengah Mustafa Divonis 4 Tahun Penjara |
![]() |
---|