Komnas PA Bandar Lampung Sebut Kasus Kekerasan pada Anak Paling Dominan
Komnas PA Bandar Lampung mengungkapkan kasus yang paling sering terjadi adalah kekerasan seksual.
Penulis: Kiki Novilia | Editor: Heribertus Sulis
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA) Bandar Lampung merupakan lembaga independen yang bertugas melindungi hak-hak anak yang berbasis di Bandar Lampung.
Komnas PA Bandar Lampung mendampingi mereka yang berusia 0-18 tahun.
Dalam melancarkan tugasnya, terdapat pendekatan khusus yang harus dilakukan.
"Kita harus buat mereka nyaman, ajak main dulu, baru bisa cerita," terang Ketua Komnas PA Bandar Lampung Ahmad Apriliadi Passa kepada Tribunlampungwiki.com, Jumat, 15 Januari 2020.
Ahmad menambahkan, kasus yang paling sering terjadi adalah kekerasan seksual.
"Dari 24 kasus yang masuk, 9-nya kekerasan seksual," ungkapnya.
Adapun golongan yang paling rentan menjadi korban berkisar dari 6-16 tahun.
Mereka mendapat perlakuan tak menyenangkan dari lingkungan sekitar atau bahkan keluarga.
Penyebabnya bisa bermacam-macam.