Berita Nasional

6 Polisi Diduga Aniaya Tahanan hingga Tewas, Mabes Polri: Disanksi Pidana dan Kode Etik

"Yang bersangkutan tersangka ini setelah dimutasi ke Yanma juga dicopot dari jabatannya," tambahnya.

Editor: taryono
tribunnews
Kadiv Humas Mabes Polri, Irjen Pol Argo Yuwono 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID - Mabes Polri turun tangan terkait kasus tewas tahanan yang diduga disiksa anggota polisi.

Kejadiannya di wilayah hukum Polresta Balikpapan, Kalimantan Timur.

Terkini, Mabes Polri menyebut 6 anggota polisi Polresta Balikpapan jadi tersangka.

Hal tersebut dikatakan Kepala Divisi Humas Polri Irjen Argo Yuwono.

Irjen Argo Yuwono mengatakan, keenam anggota Korps Bhayangkara ini dicopot dari jabatannya.

Viral Detik-detik Bocah Hanyut Terbawa Arus Banjir di Majalengka

Rumah Ibunda Artis Iis Dahlia Kebanjiran, Mohon Doa dari Netizen

Mereka lalu dimutasi ke Yanma Polda Kalimantan Timur.

"Kami sudah mendapatkan saksi tujuh orang dan kemudian kami mendapatkan juga keterangan tersangka, ada enam," kata Argo dalam konferensi pers di Jakarta, Selasa (9/2/2021).

"Yang bersangkutan tersangka ini setelah dimutasi ke Yanma juga dicopot dari jabatannya," tambahnya.

Ia menambahkan, para tersangka dikenakan sanksi pidana dan kode etik.

Menurut Argo, kasus dugaan penganiayaan itu terus diproses penyidik Polda Kaltim.

Argo menegaskan, Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Mabes Polri turut mengawasi perkembangan kasus tersebut.

"Tentunya Propam Kalimantan Timur juga di-backup oleh Div Propam Mabes Polri untuk mengawasi," tuturnya.

Dikutip dari Kompas.id, Herman dijemput paksa oleh tiga orang tak dikenal ke Polresta Balikpapan, Kalimantan Timur, pada 2 Desember 2020.

Selanjutnya, pada 3 Desember 2020, keluarga mendapatkan kabar bahwa Herman meninggal dunia.

Pada 4 Desember 2020, jenazah Herman diantar ke rumah keluarga oleh polisi.

Saat bungkusan plastik dan kain kafan jenazah dibuka, Keluarga menemukan kondisi Herman dalam keadaan mengenaskan.

Menurut penuturan seorang anggota keluarga, Dini, antara pergelangan tangan kiri dan telapak tangan Herman sudah tak saling menopang: lengannya mengarah ke kanan, sedangkan telapak tangan dan jemari menghadap bawah.

Tulang rusuk Herman juga terlihat naik.

Selain itu, terlihat luka dan lebam tersebar dari paha hingga jemari kaki Herman.

Keluarga menyelisik tubuh bagian belakang dan mendapati kulit Herman yang menghitam.

Banyak luka gores yang menganga di sana.

Dini akhirnya melaporkan secara resmi kasus tersebut pada Kamis, (4/2/2021) ke Polda Kaltim.

Kuasa Hukum Dini dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Samarinda, Fathul Huda Wiyashadi, berharap, kepolisian memproses kasus ini secara terbuka.

sumber: Tribun Jabar

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved