Bandar Lampung
Oknum Jaksa Konsumsi Sabu Diamankan di Sukabumi Bandar Lampung
RPN diamankan oleh petugas Subdit I Ditnarkoba Polda Lampung di kediamannya, Senin (8/2/2021).
Penulis: hanif mustafa | Editor: Daniel Tri Hardanto
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Seorang oknum jaksa diamankan pihak kepolisian lantaran menyalahgunakan narkotika jenis sabu.
Oknum ini diketahui berinisial RPN, warga Kecamatan Sukabumi, Bandar Lampung.
RPN diamankan oleh petugas Subdit I Ditnarkoba Polda Lampung di kediamannya, Senin (8/2/2021).
Saat dikonfirmasi, Kasubdit I Direktorat Reserse Narkoba Polda Lampung Kompol Hendriansyah membenarkan adanya penangkapan tersebut.
• Bertato di Kedua Lengan, Begini Penampakan Mantan Istri Andika Kangen Band di Polda Lampung
• Mantan Istri Andika Kangen Band Diamankan Polda Lampung Bersama Teman Prianya
"Memang benar adanya penangkapan tersebut. Tapi saat ini kami masih dalam pengembangan," ujar Kompol Hendriansyah, mewakili Direktur Resnarkoba Polda Lampung Kombes Pol Adhi Purboyo, Rabu (10/2/2021).
Sementara itu, Kepala Seksi Penerangan dan Hukum Kejati Lampung Andrie W Setiawan tidak membantah bahwa ada jaksa yang diamankan karena kasus narkoba.
Dia mengatakan, Kejati Lampung telah berkoordinasi dengan Ditresnarkoba Polda Lampung.
"Hasil koordinasi dengan Ditresnarkoba Polda Lampung, kami mendapatkan informasi bahwa benar telah diamankan seseorang yang berinisial RPN, oknum jaksa yang pernah menjabat sebagai pejabat struktural di kejari wilayah Bengkulu yang diduga telah melakukan tindak pidana narkotika," ujar Andrie W Setiawan.
Andrie menjelaskan, adapun penangkapan ini berdasarkan Surat Perintah Penangkapan Nomor SP.Kap/223/Res.4.2/2021/Ditresnarkoba.
"RPN diamankan di rumahnya pada hari Senin tanggal 8 Februari 2021 pukul 15.30 WIB di daerah Sukabumi, Kota Bandar Lampung," bebernya.
Masih kata dia, dari tangan RPN, turut diamankan barang bukti berupa alat isap sabu dan plastik sisa pakai.
"Berdasarkan data kepegawaian terkini, RPN telah mendapat penugasan baru sebagai pejabat fungsional di wilayah Kejaksaan Negeri Pesawaran, Lampung di wilayah Kejaksaan Tinggi Lampung, yang sebelumnya menjadi pejabat struktural pada Kejaksaan Negeri Kaimana di wilayah Papua Barat," jelas Andrie.
"Namun, sampai saat ini Kejaksaan Tinggi Lampung belum mendapatkan SK definitif dan surat perintah pelaksanaan tugas dari Kejaksaan Tinggi Papua Barat, sehingga masih berstatus pegawai pada kejaksaan negeri di wilayah Papua Barat," imbuhnya.
Kendati demikian, Andrie mengatakan, Kajati Lampung Heffinur telah menegaskan pihaknya tidak akan melindungi siapa pun pegawai kejaksaan maupun jaksa yang melakukan perbuatan tercela dalam tindak pidana narkotika.
"Pimpinan sangat mendukung penindakan yang dilakukan oleh Ditresnarkoba Polda Lampung. Untuk saat ini, Kejaksaan Tinggi Lampung masih menunggu hasil pemeriksaan dari Ditresnarkoba Polda Lampung selama 6 hari sejak terduga RPN diamankan, untuk penetapan tindakan selanjutnya," tandasnya. ( Tribunlampung.co.id / Hanif Mustafa )