Pesawaran
Petani di Pesawaran Diamankan Polisi Curi Motor Tetangga
Warga Desa Tanjung Kerta, Kecamatan Way Khilau, Kabupaten Pesawaran ini terpaksa diamankan petugas karena telah mencuri sepeda motor.
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, PESAWARAN - Albet Ehsani (35), seorang petani di Kabupaten Pesawaran terpaksa harus berurusan dengan petugas Polsek Kedondong.
Warga Desa Tanjung Kerta, Kecamatan Way Khilau, Kabupaten Pesawaran ini terpaksa diamankan petugas karena telah mencuri sepeda motor.
Kepala Polsek Kedondong AKP Amin Rusbahadi mengungkapkan, penangkapan Albet berdasar laporan tetangganya Hasanudin (42) yang juga petani warga Desa Tanjung Kerta, Kecamatan Way Khilau, Kabupaten Pesawaran.
Laporan itu tertuang dalam laporan polisi nomor : LP / B - 118/ II / 2021 / SPK / POLDA LPG / RES PSW,SEK Kedondong tanggal 08 Februari 2021.
• Remaja 17 Tahun di Lampung Selatan Ditangkap Polisi karena Berusaha Curi Motor
• Warga Labuhan Maringgai Dibekuk Seusai Curi Motor yang Terpakir di Dekat Sawah
Dimana telah terjadi pencurian dengan pemberatan sepeda motor pada Kamis, 25 November 2020 sekira pukul 03.00 WIB di Desa Tanjung Kerta Kecamatan Way Khilau Kabupaten Pesawaran.
Sepeda motor yang hilang milik korban merk KTM warna hitam No Pol BE 6529 FE Nomor rangka MHMAGDMP4J036781 Nomor mesin 15FMG47K152093.
Korban saat itu mengalami kerugian Rp 2,7 juta atas hilangnya motor tersebut.
Atas laporan itu, Tim TEKAB 308 Polsek Kedondong yang dipimpin Kanit Reskrim Bripka Andika Ramadhona melakukan penyelidikan untuk menemukan pelaku yang ketika itu belum diketahui identitasnya.
"Pencurian itu dilakukan pelaku dengan cara mengambil sepeda motor korban yang terparkir tepat disamping rumah, di jendela dengan kondisi sepeda motor tidak dikunci stang," ungkap Amin mewakili Kapolres Pesawaran AKBP Vero Aria Radmantyo, Rabu, 10 Februari 2021.
Ditambahkan Amin, pada Selasa, 9 Februri 2021 sekira pukul 06.30 WIB team Tekab 308 mengamankan Albet Ehsani di Desa Tanjung Kerta Kecamatan Way Khilau Kabupaten Pesawaran.
• Kecelakaan Maut di Jalinbar Pesawaran Terjadi Ketika Arus Kendaraan Lancar dan Normal
• Terungkap Identitas Penumpang Supra X yang Tewas Kecelakaan di Jalinbar Pesawaran
Albet diduga kuat sebagai pelaku pencurian sepeda motor tersebut.
Tidak hanya mengamankan Albet, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa sepeda motor hasil curian.
Kepada polisi, pelaku mengakui perbuatannya tersebut.
Pelaku melakukan aksinya dengan masuk ke dalam pekarangan rumah pada saat kondisi sepi di tengah malam.
"Pelaku mengambil sepeda motor yang terparkir di halaman rumah korban dengan cara mendorong sepeda motor itu," tutur Kapolsek.
Albet kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dengan mendekam di sel tahanan Mapolsek Kedondong.
Atas perbuatannya tersebut, Albet terancam pasal 363 KUHP tentang Curat. Ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.
( Tribunlampung.co.id / Robertus Didik )
Petani
petani curi motor
Polsek Kedondong
AKP Amin Rusbahadi
berita Pesawaran terbaru
berita Pesawaran hari ini
Tribunlampung.co.id
Cuaca Ekstrem, BPBD Pesawaran Imbau Warga Tingkatkan Kewaspadaan |
![]() |
---|
Angin Kencang Hancurkan 20 Rumah dan Sekolah di 5 Kecamatan di Pesawaran |
![]() |
---|
Pedagang di Sekitar Tugu Pengantin Pesawaran Diimbau Buka hingga 10 Malam |
![]() |
---|
Pemuda 20 Tahun Tewas Tersengat Listrik, Sempat Bangun dan Bilang Kesetrum |
![]() |
---|
Pemuda 20 Tahun Asal Pesawaran Tewas Tersengat Listrik saat Perbaiki Lampu di Kolam |
![]() |
---|