Penggelapan Motor di Lampung Tengah
Petani di Lampung Tengah Jual Motor Pinjaman Rp 2,5 Juta
Lepong mengaku menjual motor korban di Kampung Poncowati, Kecamatan Terbanggi Besar, Lampung Tengah.
Penulis: syamsiralam | Editor: Daniel Tri Hardanto
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, LAMPUNG TENGAH - WDT alias Lepong (31) diamankan Polsek Gunung Sugih karena kasus penggelapan motor.
Lepong mengaku menjual motor korban di Kampung Poncowati, Kecamatan Terbanggi Besar, Lampung Tengah.
Ia menjual motor Yamaha Vega RR nomor polisi BD 4591 MB itu seharga Rp 2,5 juta.
Sebagian hasilnya digunakan untuk membayar utang.
Baca juga: BREAKING NEWS 3 Kali Lolos, Pelaku Penggelapan Motor di Lampung Tengah Diamankan
Baca juga: Berdalih Mau Tagih Utang, Lepong Bawa Kabur Motor Warga Bumiratu Nuban
"Buat bayar utang. Sisanya saya gunakan untuk kebutuhan sehari-hari," ujar Lepong, Selasa (16/2/2021).
Ia sengaja menjual motor di Kecamatan Terbanggi Besar untuk menghilangkan barang bukti.
Setelah uangnya habis, Lepong kembali ke kampungnya.
Ia sempat bekerja di tempat penggilingan padi yang ada di Kampung Sidokerto.
Pria yang berprofesi sebagai petani itu mengaku terpaksa membawa kabur motor korban karena tak memiliki uang.
Kepada korban, Lepong berdalih meminjam motor untuk menagih utang.
Padahal, ia sendiri mengaku punya utang pada orang lain.
"Saya terdesak karena gak punya uang. Jadi saya terpikir melakukan itu (penggelapan motor). Uangnya buat bayar utang," kata Lepong, Selasa (16/2/2021).
Selama ini ia mengaku jarang pulang untuk menghindari korban.
Ia juga tidak mengaktifkan nomor teleponnya.
"Saya jarang pulang ke rumah, karena mikirnya pasti nanti dikejar. Saya tinggal di rumah saudara di kampung lain," tandasnya.
