Kasus Asusila di Tulangbawang Barat
Buat Laporan Palsu Kasus Asusila, Oknum Anggota DPRD Tulangbawang Barat Terancam 7 Tahun Penjara
Atas perbuatannya, polisi menjerat politisi partai NasDem itu dengan pasal berlapis dengan ancaman tujuh tahun penjara.
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, TULANGBAWANG BARAT - Penyidik Polres Tulangbawang Barat (Tubaba) akhirnya menetapkan oknum anggota DPRD Tubaba berinisial SDM (55) sebagai tersangka tindak pidana laporan palsu.
Ini setelah polisi melakukan penyelidikan terhadap laporan SDM, yang menyangkal jika dirinya tidak berbuat asusila dengan perempuan berinisial EL (29).
Kasat Reskrim Polres Tubaba Iptu Andre Try Putra, mengatakan, pada Kamis tanggal 18 Februari 2021, penyidik melakukan panggilan kedua terhadap SDM.
"Tersangka datang ke Polres dan dilakukan pemeriksaan oleh penyidik. Selanjutnya dilakukan penahanan terhadap tersangka atas sangkaan membuat laporan palsu. Dia ditahan di Mako Polres Tubaba guna dilakukan penyelidikan lebih lanjut," ungkap Iptu Andre, Jumat (19/02/2021) siang.
Baca juga: Kasus Asusila Oknum Anggota DPRD Tulangbawang Barat dengan Wanita, Menginap 2 Kali di Hotel Berbeda
Baca juga: Oknum Anggota DPRD Tulangbawang Barat Buat Laporan Palsu, Sangkal Foto Syur Dirinya dengan Wanita
Atas perbuatannya, polisi menjerat politisi partai NasDem itu dengan pasal berlapis dengan ancaman tujuh tahun penjara.
SDM dijerat dengan pasal asusila dan pasal 242 KUHP ayat 3 tentang membuat laporan palsu.
Menginap 2 Kali di Hotel Berbeda
Dalam perjalanan penyelidikan kasus dugaan asusila oknum anggota DPRD Tubaba berinisial SDM (55) dengan perempuan berinisial EL (29), diketahui jika keduanya sempat menginap dua kali di hotel.
Bukan hotel bintang lima, tapi hotel melati yang berada di wilayah Kota Metro dan Lampung Timur.