Kasus Korupsi di Kota Metro
Tersangka Dugaan Korupsi Pasar Cendrawasih Kota Metro Diperiksa 3 Jam Sebelum Ditahan
Kejari Kota Metro menahan P dan S, dua tersangka dugaan tindak pidana korupsi rehabilitasi Pasar Cendrawasih, Jumat.
Penulis: Indra Simanjuntak | Editor: Noval Andriansyah
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, METRO - Tersangka dugaan tindak pidana korupsi Pasar Cendrawasih inisial P, tidak memberi keterangan saat dimintai tanggapan awak media atas penahanan Kejaksaan Negeri Kota Metro.
Kejari Kota Metro menahan P dan S, dua tersangka dugaan tindak pidana korupsi rehabilitasi Pasar Cendrawasih, Jumat (19/2/2021).
Tersangka P, yang saat ini menjabat sebagai Kepala Pelaksana BPBD Kota Metro, dikabarkan dijemput sekira pukul 14.00 WIB.
Setelah lebih dari tiga jam diperiksa, Kejari Kota Metro kemudian menahan dan menitipkan tersangka P ke Lapas Kelas II A Kota Metro.
Baca juga: Matrox Metro, Kafe dengan Hamparan Sawah
Baca juga: Universitas Muhammadiyah Metro Gelar Workshop Program Kreativitas Mahasiswa (PKM) 5 Bidang
"Tidak ada perlawanan saat kami jemput. Kami lakukan pemanggilan mereka juga hadir," ujar Kasi Pidsus Kejari Metro Subhan Gunawan, Jumat (19/2/2021).
Subhan menyebut, penahanan kedua tersangka juga telah mengikuti protokol kesehatan.
Di mana keduanya telah dilakukan rapid antigen yang hasilnya nonreaktif sebelum dititipkan ke Lapas Kelas II A Metro.
Kuasa Hukum Dorong Klien Bongkar Kasus
Kuasa hukum tersangka dugaan tindak pidana korupsi inisial S, akan mendorong kliennya membongkar kasus korupsi rehabilitasi Pasar Cendrawasih hingga terang benderang.
Kejari Kota Metro menahan P dan S, dua tersangka dugaan tindak pidana korupsi rehabilitasi Pasar Cendrawasih, Jumat (19/2/2021).
Baca juga: BREAKING NEWS Kejari Metro Tahan 2 Tersangka Kasus Korupsi Rehabilitasi Pasar Cendrawasih
Baca juga: Tak Sengaja Lihat CCTV, Pemilik Toko di Metro Pergoki Pelaku Curanmor Beraksi
"Kami diminta mendampingi tersangka S. Kami kaget begitu dilakukan penahanan, karena S ini hanya sebagai mandor. Makanya kita akan dorong kasus ini supaya terbuka," ujar Deni Widodo, kuasa hukum S, Jumat (19/2/2021).
Pihaknya yakin jika S merupakan korban.
Karena itu, ia berjanji akan mengupas kasus tersebut.
"Menariknya, hanya dua tersangka kan? Padahal ada beberapa nama disebut."
"Ya kita tidak bisa sebutkan, tapi kami akan buka di persidangan," imbuh Deni Widodo.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/lampung/foto/bank/originals/tersangka-dugaan-korupsi-pasar-cendrawasih-kota-metro-diperiksa-3-jam-sebelum-ditahan.jpg)