Bayi 20 Bulan Dianiaya Ayah, Dinas PPPA Mesuji Kawal hingga Pengadilan
Dinas PPPA Mesuji akan terus berkoordinasi dengan Unit PPA Polres Mesuji, dan akan melakukan pendampingan kasus ini sampai ke Pengadilan
Laporan reporter Tribunlampung.co.id/Rangga Yusuf
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, MESUJI - Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Mesuji mengunjungi korban MT, bayi perempuan usia 20 bulan, yang dianiaya ayahnya.
Kunjungan tersebut untuk pendamping trauma healing terhadap korban, selain itu Plt Dinas PPPA Mesuji Sri Puji Hasibuan sebut akan terus mendampingi sampai ke pengadilan.
Pendamping tersebut berada di rumah penampungan korban kekerasan Desa Berasan Makmur, Kecamatan Tanjung Raya, Kabupaten Mesuji.
"Dinas PPPA Mesuji akan terus berkoordinasi dengan Unit PPA Polres Mesuji, dan akan melakukan pendampingan kasus ini sampai ke Pengadilan," ujar Puji, Sabtu (20/2/2021).
Selain itu, Puji mengapresiasi para tetangga dan aparatur desa yang selalu sigap serta peduli apa yang terjadi kepada korban bayi MT.
Sehingga pelaku A (39) saat ini dapat diamankan pihak kepolisian di Mapolres Mesuji, saat ibu korban MM (23) sedang berada di Jakarta yang merupakan calon pekerja migran.
Mulanya peristiwa tersebut terjadi dikarenakan pelaku dipicu rasa cemburu, karena istrinya tidak bersedia memberikan kata sandi akun Facebook milik istrinya.
Kemudian, pelaku kesal dan mengirimkan foto kekerasan via pesan messenger kepada istrinya yang bekerja di Jakarta.
Foto yang dikirimkan sedang menyiksa anaknya dengan cara kaki di gantung menggunakan tali dan wajah anaknya diinjak dengan menggunakan sandal.
(Tribunlampung.co.id /Rangga Yusuf)