Lampung Tengah
Dirazia di Jalinsum Terusan Nunyai Lamteng, Warga Lamsel Simpan 3 Senpi Locok
Petugas Polsek Terusan Nunyai meringkus dua warga Jatimulyo, Lampung Selatan saat menggelar razia di jalan lintas sumatra Terusan Nunyai.
TRIBUN LAMPUNG.CO.ID, LAMPUNG TENGAH - Petugas Polsek Terusan Nunyai meringkus dua warga Jatimulyo, Lampung Selatan saat menggelar razia di jalan lintas sumatra Terusan Nunyai.
Dalam penangkapan itu polisi menyita tiga pucuk senjata api rakitan laras panjang jenis locok beserta paket sabu.
"Kami juga amankan sembilan buah potongan laras besi serta dua buah kayu popor," kata Kapolsek Terusan Nunyai Iptu Santoso, mewakili Kapolres AKBP Popon Ardianto Sunggoro, Minggu (21/2).
Adapun dua tersangka itu adalah Edi (44) dan Fahrul (19). Selain tiga pucuk senpi rakitan polisi juga menyita satu buah kaca pirek, satu buah korek api gas dalam tas selempang kain warna hitam.
Baca juga: Pengendara Motor Diamankan Kedapatan Bawa Pistol dan Sajam saat Razia di Jalintim Mesuji
Kronologi peristiwa bermula ketika satu dari tersangka membuang bungkusan kecil dari mobil saat akan disetop polisi dalam gelaran razia pekan lalu.
Saat diselidiki bungkusan plastik yang dibuang ternyata berisi serbuk kristal bening yang diduga kuat adalah sabu.
Mendapat temuan tersebut, polisi segera bergerak mengejar keduanya yang mengendarai pikap.
"Kami amankan saat razia Jumat kemarin di Jalintim Terusan Nunyai," kata Kapolsek Iptu Santoso.
Setelah mobil pelaku diberhentikan, akhirnya ditemukan lagi barang bukti lainnya dari tas selempang yang dipakai pelaku Edi.
Baca juga: Ayu Ting Ting Ceritakan Kejadian Sebenarnya saat Terjaring Razia Ganjil Genap
"Kami lanjutkan penggeledahan di dalam mobil dan pelaku satunya (Edi) kami dapati satu buah kaca pirek, satu buah korek api gas dalam tas selempang kain warna hitam," kata Santoso.
Tak hanya sabu, polisi juga mendapatkan barang bukti lainnya berupa tiga pucuk senjata api rakitan laras panjang jenis locok.
Karena kepemilikan senjata api ilegal Edi dan Fahrul terancam dijerat
UU Darurat No 12 tahun 1951, Pasal 1 ayat (1) dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.
Adapun untuk kasus kepemilikan sabu, keduanya dijerat Pasal 112 ayat (1) dan atau Pasal 127 ayat (1) huruf (a) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Dalam pasal itu disebutkan, setiap orang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman dan atau setiap penyalahguna narkotika golongan I bagi diri sendiri dipidana dengan hukuman selama 4 sampai 12 tahun penjara.(sam)
146 Napi Lapas Gunung Sugih Dipindah, Ini Alasannya |
![]() |
---|
Pesta Sabu Dekat Kolam Ikan di Bumiratu Nuban, 3 Pemuda asal Lampung Timur Diciduk |
![]() |
---|
Mobil Tahanan Kejari Way Kanan Kecelakaan, Bagian Depan Ringsek Parah |
![]() |
---|
Mobil Tahanan Kecelakaan di Lampung Tengah, Bodi Depan Ringsek akibat Tabrakan dengan Truk Tronton |
![]() |
---|
Sempat Kabur, Pencuri Sawit Malah Ditangkap saat Ambil Motornya yang Tertinggal |
![]() |
---|