Berita Nasional
Cewek Bunuh Pacarnya karena Korban Minta Berhubungan Badan 2 Kali
MS seorang remaja putri berusia 15 tahun asal Desa Oni, Kecamatan Kualin, Kabupaten Timor Tengah Selatan, Nusa Tenggara Timur
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID - Kasus pembunuhan di Nusa Tenggara Timur.
Kasus melibatkan sepasang kekasih.
Pelaku wanita berinisial MS (15).
Adapun korban pria berinisial NB.
Pelaku merupakan warga Desa Oni, Kecamatan Kualin, Kabupaten Timor Tengah Selatan, Nusa Tenggara Timur.
Kini sedang jalani pendampingan psikologi di Balai Anak, Direktorat Rehabilitasi Sosial Anak Naibonat, Kabupaten Kupang.
MS telah ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan oleh penyidik Polres Timor Tengah Selatan.
Kasus pembunuhan yang dilakoni tersangka berawal saat MS bersama korban NB pergi mencari kayu bakar di hutan Haikmeu, Desa Oni, Kecamatan Kualin, 11 Februari lalu.
Menurut Kabid Humas Polda NTT, Kombes Rishian Krisna Budhiaswanto, saat di hutan korban dan tersangka sempat melakukan hubungan badan karena keduanya berpacaran.
Tak lama berselang korban kembali meminta untuk berhubungan badan kedua kalinya namun, permintaan tersebut ditolak tersangka.
Baca juga: Istri Artis Eza Gionino Melahirkan Anak Kedua, Intip Foto-foto Bayinya
Baca juga: Kisah Guru Honorer di Lampung Barat Kelilingi TNBBS Demi Cerdaskan Anak Bangsa
Karena menolak, korban sempat melakukan aksi kekerasan terhadap tersangka hingga akhirnya tersangka menikam korban 2 kali di bagian badan dan leher.
Kasus pembunuhan itu terungkap setelah aparat Polres Timor Tengah Selatan mendatangi TKP pada 12 Februari lalu dan menemukan jasad korban di hutan.
Saksikan video Remaja Putri Bunuh Pacarnya selengkapnya disini:
Sejumlah alat bukti berupa benda tajam yang digunakan tersangka membunuh korban, serta pakaian korban dan tas samping korban berhasil diamankan petugas kepolisian.
Untuk memproses hukum kasus pembunuhan tersebut polisi tetap berpatokan pada fakta-fakta hukum yang terungkap di lapangan saat proses penyelidikan berlangsung namun, polisi juga menerapkan undang-undang perlindungan anak dan sistem peradilan anak mengingat tersangka masih di bawah umur.
Baca juga: Sopir Bus Maut yang Tewaskan 9 Remaja Masjid Menyerahkan Diri
Baca juga: Artis Irish Bella Sedih Rumah Kebanjiran, Motor Ammar Zoni Tak Selamat
Meski telah ditetapkan sebagai tersangka namun, remaja wanita itu tidak ditahan karena yang bersangkutan masih di bawah umur. Polisi pun menjerat tersangka dengan pasal 338 KUHP subsider 351 ayat 3 dimana ancaman hukuman yang dikenakan terhadap tersangka setengah dari hukuman terhadap orang dewasa.
Artikel ini telah tayang di Tribunjateng.com dengan judul Remaja Putri Bunuh Pacar, Ngelunjak Minta 'Jatah' 2 Kali di Hutan
Baca juga: Artis Sophia Latjuba Gandeng Abdee Slank ke Pernikahan Mantan Suami
Baca juga: Muncul Sosok Kekasih Nissa Sabyan di Tengah Kabar Selingkuh
Videografer Tribunlampung.co.id / Ikhsan Dwi Nur Satrio
Viral Video Jasa Cuci Motor Plus Plus |
![]() |
---|
Penampakan Terkini Perwira Polisi yang Isap Sabu di Mobil |
![]() |
---|
VIDEO Viral Aksi Pegawai KFC Minta Nenek Pengemis Makan di Restoran |
![]() |
---|
Detik-detik Kapal KMP Namparos Tabrak KM Nusantara 6 di Kupang |
![]() |
---|
Melihat Lagi Fakta Zuraida Hanum Berhubungan Badan dengan Eksekutor Suami |
![]() |
---|