Bandar Lampung
Pemprov Lampung Minta Pengembang Perumahan Tidak Eksploitasi Bukit
Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi Lampung meminta pengembang perumahan untuk tidak mengeksploitasi bukit.
Penulis: Bayu Saputra | Editor: Daniel Tri Hardanto
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi Lampung meminta pengembang perumahan untuk tidak mengeksploitasi bukit.
Hal tersebut disampaikan oleh Kadis DLH Provinsi Lampung Syahrudin Putera saat ditemui Tribunlampung.co.id di ruang kerjanya, Selasa (23/2/2021). nin (22/2/2021).
Syahrudin mengatakan, pihaknya telah bertemu dengan DPD Real Estate Indonesia (REI) Provinsi Lampung untuk membicarakan soal rencana tata ruang wilayah (RTRW).
"Pengembang di daerah juga tidak boleh melakukan pemangkasan bukit. Semua tertuang dalam UU 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup," kata Syahrudin
Baca juga: Citraland Bandar Lampung Beri Ganti Rugi Rp 50 Juta ke Warga Terdampak Longsor
Dengan mematuhi UU tersebut, kata dia, harapannya tidak ada lagi bencana tanah longsor dan banjir, khususnya di Bandar Lampung.
Menurut dia, pengerukan bukit harus dievaluasi secara menyeluruh.
"Kalau masih melakukan pengerukan, maka akan kita ingatkan terus-menerus. Tapi memang semua itu wilayah kabupaten dan kota," imbuh mantan SekKab Lampung Timur ini.
Pemprov Lampung juga menekankan perlunya ruang terbuka hijau (RTH) dengan membuat biopori. ( Tribunlampung.co.id / Bayu Saputra )