Berita Nasional
Diduga Lakukan KDRT dan Tepergok Berselingkuh, Dirut Salah Satu BUMN Diadukan Istrinya ke Polisi
Jumat (26/2/2021) malam kemarin, Rina Lauwy Kosasih melaporkan suaminya ANSK yang menjabat Dirut salah satu BUMN, atas dugaan lakukan KDRT.
Perselingkuhan sempat berhenti ketika suami AP pulang dari tugas di Papua pada Desember 2019.
Namun, AP dan Koptu SS masih kerap berhubungan intim dan dilakukan di ruang panel listrik.
Kopda AM rupanya sudah curiga dengan gerak-gerik istrinya.
Makanya ia mulai melakukan penyelidikannya sendiri setelah pulang dari Papua pada desember 2019.
Kopda AM lalu berhasil membongkar chat sang istri dengan Koptu SS.
Kemudian, Kopda AM lalu melaporkan perbuatan istrinya ke staf intel.
AP lalu diinterogasi dan mengakui perselingkuhannya dengan Koptu SS.
Koptu SS pun kemudian diproses secara hukum militer.
Dalam putusannya, hakim menyatakan Koptu SS terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana :
“Turut serta melakukan zina”.
Koptu SS lalu dijatuhi pidana penjara 8 bulan dan dipecat dari dinas militer.
Perselingkuhan ini juga diketahui berbuntut pada keretakan rumah tangga Kopda AM dan Ap.
Mereka disebut memilih memproses perceraian usai kasus ini.
Baca juga: 5 Tahun Menikah, Fery Tak Pernah Menduga Istrinya Selingkuh
PNS SELINGKUH
Sementara itu, sebelumnya skandal perselingkuhan pasangan PNS di Surabaya pun sudah mendapatkan putusan banding dari hakim.
Pasangan selingkuh PNS di Sumenep yang mengajukan banding adalah seorang laki-laki berusia 40 tahun yang bekerja sebagai PNS Dinas Pariwisata dan seorang wanita yang bekerja sebagai bidan dan merupakan ASN.
Kasus mereka sudah diputus oleh Pengadilan Negeri Surabaya pada 24 September 2020. .
Putusan Pengadilan Negeri Surabaya menjatuhkan pasangan selingkuh itu masing-masing hukuman 5 bulan penjara.
Namun, rupanya pasangan selingkuh itu mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Surabaya.
Hakim pun menjatuhkan putusan bandingnya pada 2 Februari 2021.
Dalam bagian menimbangnya, hakim pengadilan tinggi menyebut bahwa hakim tidak dapat mengetahui alasan banding lantaran penasihat hukum tidak mengajukan memori banding.
Oleh karena itu akhirnya hakim tetap berpegang pada pertimbangan hakim pengadilan tingkat pertama.
Sehingga pada akhirnya hakim justru menguatkan putusan pengadilan negeri surabaya.
Artinya kedua pasangan selingkuh itu tetap dinyatakan bersalah dan tetap wajib menjalani pidana penjara 5 bulan sesuai putusan hakim pengadilan negeri.
Dalam kasus skandal perselingkuhan PNS ini, diketahui bahwa keduanya berhubungan intim di sebuah hotel di Surabaya pada 22 Desember 2019.
Kemudian, mereka digerebek pada dini hari oleh polisi dan saksi lainnya. (bum)
Artikel ini telah tayang di wartakotalive.com dengan judul Dirut Sebuah BUMN Ini Dilaporkan Sang Istri ke Polda Metro, karena KDRT saat Pergoki Suami Selingkuh