Mesuji
Hutama Karya Razia Micro Sleep Pengendara Tol Terpeka
Razia micro sleep bertujuan agar pengguna jalan yang masuk dan keluar tol JTTS, khususnya ruas Terpeka, dalam keadaan selamat.
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - PT Hutama Karya ruas tol Terbanggi Besar-Pematang Panggang Kayuagung (Terpeka) kembali menggelar razia ngantuk (micro sleep) pada 27 Februari 2021 di rest area KM 234 Mesuji.
Kepala Cabang PT Hutama Karya Tol Terpeka Yoni Satyo Wisniwardhono dalam rilis yang diterima Tribunlampung.co.id, Minggu (28/2/2021), mengatakan, kegiatan warning mengantuk ini telah dilakukan keempat kalinya.
Razia micro sleep bertujuan agar pengguna jalan yang masuk dan keluar tol JTTS, khususnya ruas Terpeka, dalam keadaan selamat.
"Tepat pada rest area KM 234 Mesuji semua pengendara diminta transit untuk dilakukan pengecekan kondisi badan dan jika mengantuk diminta istirahat, " kata Yoni
Baca juga: 2 Penumpang Fortuner Tewas di Tol Terpeka Lampung adalah Warga Serpong Tangerang
Baca juga: Lakalantas di Tol Terpeka Lampung, Toyota Limo Seruduk Truk Fuso
Karena salah satu penyebab kecelakaan lalu lintas adalah sopir yang mengalami kelelahan pada waktu rawan yakni pukul 02.00-05.00 WIB.
"Berdasarkan evaluasi yang kita lakukan, tingkat kesadaran atas bahaya mengantuk dari pengemudi kurang diperhatikan," kata Yoni.
“Memang ada pengendara yang kurang tidur secara kuantitas dan kualitasnya.”
Pihaknya mengimbau untuk beristirahat dan selalu mengonsumsi minuman berkafein untuk bisa fit kembali dan melanjutkan perjalanan.
HK juga bekerja sama dengan Polda Lampung melakukan sosialisasi batas kecepatan, baik overspeed dan underspeed.
Polisi menggunakan speed gun untuk memantau kecepatan kendaraan pengguna jalan tol.
Ke depannya polisi akan melakukan penindakan batas kecepatan.
Batas minimal di tol ini dengan kecepatan 60 km dan batas maksimal 100 km per jam, tidak boleh kurang atau lebih kecepatan saat melintas di jalan tol.
Dari uji coba ada pelanggaran dengan kecepatan 140-159 km per jam, lalu ada paling rendah kecepatan pada 25-35 km per jam.
Sementara itu sanksi hanya peneguran dan peringatan dari Polisi Jalan Raya (PJR). ( Tribunlampung.co.id / Bayu Saputra )
Duka Keluarga Siswi SMP Tewas Tenggelam di Kolam Tambang Pasir Mesuji |
![]() |
---|
Penukaran Gas Subsidi ke Nonsubsidi di Lingkungan Pemkab Mesuji Capai 30 OPD dan 17 ASN |
![]() |
---|
10 Instansi Pemerintahan di Mesuji Raih BPS Award |
![]() |
---|
167 Akseptor di Mesuji Ikut Penyuluhan dan Pelayanan KB |
![]() |
---|
167 Akseptor Wanita Ikut Pelayanan KB Gratis Metode Kontrasepsi Jangka Panjang |
![]() |
---|