Berita Nasional

Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah Ngaku Tak Tahu Apa-apa, KPK Sita Uang Rp 2 Miliar

Gubernur Sulawesi Selatan Nurdin Abdullah melontarkan permintaan maaf kepada seluruh masyarakat atas kasus yang menjeratnya.

KOMPAS.COM/HIMAWAN
Ilustrasi. Gubernur Sulawesi Selatan Nurdin Abdullah saat mendatangi asrama mahasiswa asal Papua di Jalan Lanto Dg Pasewang, Kota Makassar, Senin (19/8/2019) malam. Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah Ngaku Tak Tahu Apa-apa, KPK Sita Uang Rp 2 Miliar. 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, JAKARTA - Gubernur Sulawesi Selatan Nurdin Abdullah melontarkan permintaan maaf kepada seluruh masyarakat atas kasus yang menjeratnya.

"Saya (sampaikan) mohon maaf," kata Nurdin kepada wartawan saat keluar dari Gedung Merah Putih KPK, Kuningan Jakarta Selatan, Minggu (28/2/2021).

Nurdin Abdullah mengaku tidak mengetahui sama sekali kegiatan transaksi yang dilakukan Edy Rahmat atas dugaan kasus suap proyek pembangunan dan infrastruktur di Sulawesi Selatan.

"Karena memang kemarin itu saya enggak tahu apa-apa. Ternyata Edy itu melakukan transaksi tanpa sepengetahuan saya. Saya tidak tahu, demi Allah, demi Allah," kata Nurdin.

Baca juga: Ayah Ibunya Tewas Dibegal, Anak Korban: Nyawa Dibalas Nyawa

Baca juga: Viral Wanita Hamil 1 Jam lalu Melahirkan, Ternyata Dibuntingi Mantan Suami

Lebih lanjut, dirinya juga menyatakan akan menerima dan ikhlas menjalani proses hukum yang menjeratnya.

Orang nomor satu di Sulsel itu juga turut melontarkan permintaan maaf atas kasus ini kepada seluruh masyarakat Sulawesi Selatan.

"Saya ikhlas menjalani proses hukum, Saya (sampaikan) mohon maaf ini terjadi," ucapnya seraya menuju mobil tahanan KPK.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) langsung menahan Gubernur Sulawesi Selatan Nurdin Abdullah setelah menyatakan yang bersangkutan sebagai tersangka dugaan kasus suap pengadaan proyek infrastruktur.

Ketua KPK Firli Bahuri mengatakan, orang nomor satu di Sulsel itu ditahan di Rutan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) cabang Pomdam Jaya Guntur.

Dalam kasus ini, Komisi Antirasuah juga turut menetapkan dua tersangka lain yang terlibat.

Baca juga: BOCORAN Jadwal Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 13, Dibuka Awal Maret 2021

Baca juga: 11 Kabupaten/Kota di Lampung Potensi Alami Cuaca Ekstrem Senin 1 Maret 2021

Kedua orang tersebut yakni Edi Rahmat sebagai Sekretaris Dinas Pekerjaan Umum Tata Ruang (PUTR) Pemprov Sulawesi Selatan yang juga orang kepercayaan Nurdin.

Tidak hanya itu, terdapat nama Agung Sucipto (AS) sebagai Direktur PT Agung Perdana Bulukumba serta kontraktor yang diduga memberikan suap kepada Nurdin.

“Para tersangka saat ini dilakukan penahanan rutan selama 20 hari pertama terhitung sejak tanggal 27 Februari sampai dengan 18 Maret,” ucap Firli.

Sedangkan untuk tersangka Edy, Firli mengatakan pihaknya menahan yang bersangkutan di Rutan KPK cabang Kavling C1. Sementara tersangka Agung Sucipto ditahan di Rutan KPK di Gedung Merah Putih.

“Untuk memutus mata rantai penularan Covid-19 di lingkungan Rutan KPK, para tersangka akan dilakukan isolasi mandiri di Rutan KPK Kavling C1,” tukas Firli.

Halaman
123
Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved