Berita Nasional
Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah Ngaku Tak Tahu Apa-apa, KPK Sita Uang Rp 2 Miliar
Gubernur Sulawesi Selatan Nurdin Abdullah melontarkan permintaan maaf kepada seluruh masyarakat atas kasus yang menjeratnya.
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, JAKARTA - Gubernur Sulawesi Selatan Nurdin Abdullah melontarkan permintaan maaf kepada seluruh masyarakat atas kasus yang menjeratnya.
"Saya (sampaikan) mohon maaf," kata Nurdin kepada wartawan saat keluar dari Gedung Merah Putih KPK, Kuningan Jakarta Selatan, Minggu (28/2/2021).
Nurdin Abdullah mengaku tidak mengetahui sama sekali kegiatan transaksi yang dilakukan Edy Rahmat atas dugaan kasus suap proyek pembangunan dan infrastruktur di Sulawesi Selatan.
"Karena memang kemarin itu saya enggak tahu apa-apa. Ternyata Edy itu melakukan transaksi tanpa sepengetahuan saya. Saya tidak tahu, demi Allah, demi Allah," kata Nurdin.
Baca juga: Ayah Ibunya Tewas Dibegal, Anak Korban: Nyawa Dibalas Nyawa
Baca juga: Viral Wanita Hamil 1 Jam lalu Melahirkan, Ternyata Dibuntingi Mantan Suami
Lebih lanjut, dirinya juga menyatakan akan menerima dan ikhlas menjalani proses hukum yang menjeratnya.
Orang nomor satu di Sulsel itu juga turut melontarkan permintaan maaf atas kasus ini kepada seluruh masyarakat Sulawesi Selatan.
"Saya ikhlas menjalani proses hukum, Saya (sampaikan) mohon maaf ini terjadi," ucapnya seraya menuju mobil tahanan KPK.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) langsung menahan Gubernur Sulawesi Selatan Nurdin Abdullah setelah menyatakan yang bersangkutan sebagai tersangka dugaan kasus suap pengadaan proyek infrastruktur.
Ketua KPK Firli Bahuri mengatakan, orang nomor satu di Sulsel itu ditahan di Rutan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) cabang Pomdam Jaya Guntur.
Dalam kasus ini, Komisi Antirasuah juga turut menetapkan dua tersangka lain yang terlibat.
Baca juga: BOCORAN Jadwal Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 13, Dibuka Awal Maret 2021
Baca juga: 11 Kabupaten/Kota di Lampung Potensi Alami Cuaca Ekstrem Senin 1 Maret 2021
Kedua orang tersebut yakni Edi Rahmat sebagai Sekretaris Dinas Pekerjaan Umum Tata Ruang (PUTR) Pemprov Sulawesi Selatan yang juga orang kepercayaan Nurdin.
Tidak hanya itu, terdapat nama Agung Sucipto (AS) sebagai Direktur PT Agung Perdana Bulukumba serta kontraktor yang diduga memberikan suap kepada Nurdin.
“Para tersangka saat ini dilakukan penahanan rutan selama 20 hari pertama terhitung sejak tanggal 27 Februari sampai dengan 18 Maret,” ucap Firli.
Sedangkan untuk tersangka Edy, Firli mengatakan pihaknya menahan yang bersangkutan di Rutan KPK cabang Kavling C1. Sementara tersangka Agung Sucipto ditahan di Rutan KPK di Gedung Merah Putih.
“Untuk memutus mata rantai penularan Covid-19 di lingkungan Rutan KPK, para tersangka akan dilakukan isolasi mandiri di Rutan KPK Kavling C1,” tukas Firli.
Rp 2 Miliar
Pada kasus tersebut, KPK menyita uang tunai sebesar Rp 2 miliar sebagai barang bukti yang diterima Nurdin Abdullah dari tersangka Agung Sucipto yang merupakan Direktur PT Agung Perdana Bulukumba.
Firli Bahuri mengatakan, penyuapan uang tersebut merupakan upaya Agung untuk memuluskan langkahnya dalam mendapatkan kembali pengerjaan proyek infrastruktur di Sulawesi Selatan.
"AS Direktur PT APB telah lama kenal baik dengan NA, berkeinginan mendapatkan beberapa proyek pekerjaan infrastruktur di Sulawesi Selatan Tahun Anggaran 2020-2021," kata Firli.
Lebih lanjut kata Firli, berdasarkan proses penyelidikan, diketahui Agung telah lama menjalin komunikasi dengan Nurdin yang dikenalnya melalui rekomendasi dari tersangka Edi Rahmat.
Diketahui Edi Rahmat merupakan Sekretaris Dinas PUPR Provinsi Sulawesi Selatan sekaligus orang kepercayaan Nurdin Abdullah.
"Dalam beberapa komunikasi tersebut diduga ada tawar menawar fee untuk penentuan masing-masing dari nilai proyek yang nantinya akan dikerjakan oleh Agung di 2021," ungkapnya.
Tidak hanya itu Firli mengatakan, Nurdin juga diduga menerima uang suap dari kontraktor lain pada akhir 2020, sebesar Rp200 juta.
Kemudian, pada awal Februari Nurdin melalui Samsul Bahri yang merupakan ajudannnya, menerima uang Rp 2.2 Miliar serta Rp 1 Miliar pada pertengahan Februari.
"Pada akhir tahun 2020, NA (Nurdin Abdullah) menerima uang sebesar Rp200 juta, Pertengahan Februari 2021 melalui SB (Samsul Bahri) menerima uang Rp1 Miliar dan Awal Februari 2021, NA melalui SB menerima uang Rp2.2 Miliar," beber Firli.
Kendati demikian Firli tidak memerinci nama dari para kontraktor tersebut selain Agung Sucipto alias AS.
KSP Kaget
Penangkapan Gubernur Sulawesi Selatan Nurdin Abdullah oleh KPK dalam dugaan kasus korupsi mengagetkan sejumlah pihak, termasuk kalangan di Kantor Staf Presiden.
Deputi V Kantor Staf Presiden Jaleswari Pramodhawardani mengatakan dirinya kaget dengan penangkapan Nurdin karena sang Gubernur dikenal sebagai kepala daerah yang kreatif dan inovatif.
"Kita tentu kaget dengan hal tersebut apalagi Gubernur Nurdin Abdullah dikenal sebagai Gubernur yang kreatif dan inovatif," kata perempuan yang karib disapa Dani tersebut kepada wartawan.
Dani mengatakan pemerintah menyerahkan sepenuhnya kepada penegak hukum untuk memproses kasus tersebut. Karena menurutnya Korupsi merupakan musuh bersama.
"Korupsi membutuhkan keseriusan semua pihak untuk melakukan penanggulangan," katanya.
Pemerintah kata Dani akan terus memastikan bahwa pencegahan dan penindakan korupsi dilakukan secara konsisten.
Pemerintah akan memperkuat Strategi Nasional Pencegahan Korupsi (Stranas PK) agar tercipta sistem pencegahan korupsi yang efektif dengan melibatkan seluruh K/L dan Pemerintah Daerah.
"Penguatan pencegahan ini sangat penting agar pengelolaan pemerintahan dilakukan secara transparan dan akuntable sehingga kalau ada penyimpangan-penyimpangan akan segera diketahui."
"Demikian juga dengan penindakan, pemerintah akan memberi keleluasaan kepada aparat penegak hukum untuk melakukan tugas dan fungsinya secara konsisten dan berkeadilan," katanya.
Pencegahan dan penindakan korupsi kata dia, harus dilakukan secara berimbang. Apalagi sekarang ini Indeks Persepsi Korupsi (IPK) Indonesia sedang menurun dari skor 40 pada 2019 menjadi 37 pada 2020.
Penurunan IPK tersebut harus menjadi cambuk terutama bagi aparat pemerintah dan aparat penegak hukum untuk lebih serius dalam melakukan pencegahan dan penindakan korupsi.
Baca juga: Kecelakaan Maut, 2 Pengendara Motor Tewas Ditabrak Mobil
Baca juga: Pajero Sport Hanyut Terseret Arus Sungai, Bagaimana Nasib Penumpangnya?
"Kita tidak boleh berhenti sedetikpun untuk melakukan upaya tersebut. Jangan pernah melakukan toleransi pada korupsi," ujarnya. (tribun network/fik/ris/wly)