Lampung Timur

Gelapkan HP Warga Marga Sekampung, Seorang Mahasiswa Diringkus Polisi

tersangka bersama rekannya yang masih diburu polisi, diduga terlibat aksi penggelapan telepon genggam milik Tauhid Dika Prastyo (21).

Penulis: Yogi Wahyudi | Editor: Reny Fitriani
Dokumentasi
Kepolisian Polsek Batanghari, Lampung Timur, menangkap seorang mahasiswa, karena diduga terlibat tindak pidana penggelapan, Selasa (2/3/2021). Gelapkan HP Warga Marga Sekampung, Seorang Mahasiswa Diringkus Polisi 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, LAMPUNG TIMUR - Kepolisian Polsek Batanghari, Lampung Timur, menangkap seorang mahasiswa, karena diduga terlibat tindak pidana penggelapan.

Hal itu disampaikan Kapolsek Batanghari AKP Syamsul Rizal, pada Selasa (2/3/2021). 

AKP Syamsul menyampaikan bahwa tersangka adalah DV (18) warga Kelurahan Iringmulyo, Kota Metro.

Berdasarkan data pihak kepolisian, tersangka bersama rekannya yang masih diburu polisi, diduga terlibat aksi penggelapan telepon genggam milik Tauhid Dika Prastyo (21) warga Kecamatan Marga Sekampung, Lampung Timur.

"DV awalnya berpura-pura meminjam telepon genggam milik korban, dengan alasan untuk mencari peluang pekerjaan," ungkapnya.

Tetapi saat korban tertidur, telepon genggam berikut tas korban yang berisi uang 980 ribu rupiah, telah hilang dari kamar indekos korban.

Petugas Kepolisian yang menerima laporan terkait peristiwa tersebut, segera melakukan proses penyelidikan, hingga akhirnya berhasil mengidentifikasi sekaligus membekuk tersangka, berikut barang bukti telepon genggam, dan langsung membawanya ke Mapolsek Batanghari, untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut.

( Tribunlampung.co.id / Yogi Wahyudi )

Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved