Tulangbawang
Lakukan KDRT Kepada Istri saat Cekcok, Suami di Tulangbawang Diringkus Polisi
Aksi KDRT yang dilakukan oleh pelaku terhadap istrinya terjadi hari Minggu (28/02/2021), pukul 08.30 WIB.
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, TULANGBAWANG - Solihin (50), warga Kampung Kecubung Raya, Kecamatan Meraksa Aji, Kabupaten Tulangbawang, ditangkap petugas dari Polsek Gedung Aji lantaran terlibat kasus KDRT.
Dia dilaporkan MN (39), sang istri, lantaran telah melakukan pemukulan terhadapnya ketika keduanya bertikai.
Solihin diangkut petugas pada Selasa (02/03/2021) malam sekitar pukul 19.00 WIB, di rumahnya di Kampung Kecubung Raya.
"Tersangka ditangkap setelah istrinya berinisial MN (39) melapor ke Mapolsek Gedung Aji pada Senin (01/03/2021), pukul 14.00 WIB," ujar Kapolsek Gedung Aji Ipda Arbiyanto mewakili Kapolres Tulangbawang AKBP Andy Siswantoro, Kamis (04/03/2021).
Baca juga: Suami Jual Istri di Bandar Lampung, Lakukan KDRT karena Setoran Kurang
Baca juga: Diduga Lakukan KDRT dan Tepergok Berselingkuh, Dirut Salah Satu BUMN Diadukan Istrinya ke Polisi
Arbiyanto menuturkan, pelaku dibekuk atas sangkaan telah melakukan kekerasan fisik terhadap istrinya dengan cara memukul bagian muka sebelah kanan.
"Dalam laporan MN, tersangka ini juga menendang bagian badan berkali-kali sehingga istrinya mengalami luka lebam," paparnya.
Aksi KDRT yang dilakukan oleh pelaku terhadap istrinya terjadi hari Minggu (28/02/2021), pukul 08.30 WIB, di dalam rumah mereka yang ada di Kampung Kecubung Raya.
Mulanya pelaku membangunkan korban dan berkata "Suami mau kerja kok kamu malah bangunnya siang".
Korban lalu menjawab "kenapa kamu akhir-akhir ini curiga terus sama saya".
Karena persoalan itu, keributan antara pasangnya suami istri itu pun pecah.
Bukan hanya perang kata-kata, Solihin kemarahannya memuncak lantas melakukan pemukulan terhadap MN.
Saat ini pelaku masih dilakukan pemeriksaan di Mapolsek Gedung Aji.
Polisi akan menjerat pelaku dengan Pasal 44 ayat 1 Jo Pasal 5 huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 tahun 2004 tentang Penghapusan KDRT atau Pasal 351 KUHPidana tentang Penganiayaan.
Dia terancam pidana penjara paling lama 5 tahun atau denda paling banyak Rp 15 Juta.
( Tribunlampung.co.id / endra zulkarnain )
kasus KDRT di Tulangbawang
kasus KDRT
Polsek Gedung Aji
Ipda Arbiyanto
berita Tulangbawang terbaru
berita Tulangbawang hari ini
Tribunlampung.co.id
Winarti Rolling Pejabat, Ristu Ilham Jabat Kadisdik Tulangbawang |
![]() |
---|
Bapenda Tulangbawang dan Bank Mandiri Gagas Pola Pembayaran Pajak Non Tunai Melalui Kanal |
![]() |
---|
Jadi Bandar Sabu di Pedalaman Tulangbawang, Ucok Diciduk Polisi |
![]() |
---|
Kasus Dugaan Korupsi DAK Disdik Tuba Segera Bergulir ke Pengadilan |
![]() |
---|
Rugikan Rp 49 Miliar, Kasus Dugaan Korupsi DAK Disdik Tulangbawang Segera Disidang |
![]() |
---|