Kabar Artis

Artis Zul Zivilia Divonis 18 Tahun, Istri Banting Tulang Nafkahi Keluarga

Vokalis Zul Zivilia divonis 18 tahun penjara. Sang istri, Retno Paradinah harus meneruskan hidupnya tanpa suami.

Editor: taryono
warta kota
Artis Zul Zivilia. 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID - Vokalis Zul Zivilia divonis 18 tahun penjara.

Zul Zivilia tersandung kasus narkoba.

Sidang putusan digelar Pengadilan Negeri Jakarta Utara.

Kini, sang istri, Retno Paradinah harus meneruskan hidupnya tanpa suami.

Baca juga: Artis Nia Ramadhani Ingin Ketemu Mantan, Ardi Bakrie Cemburu

Baca juga: Rina Nose Sempat Positif Covid-19, Awalnya Tersedak Nasi

Mengingat, Zul Zivilia merupakan tulang punggung keluarga.

Dengan dipenjaranya Zul, lalu, bagaimana dengan nasib ekonomi keluarganya?

Retno menjawab, saat ini dia membuka bisnis dan merangkap menjadi seorang make-up artist (MUA).

“Kalau sekarang saya kan ada usaha jualan baju, terus juga sudah merangkap jadi MUA juga kan. Jadi pemasukan Alhamdulillah dari situ sih,” kata Retno dihubungi wartawan pada Minggu (7/3/2021).

Retno tak menampik kalau dia terkadang meminjam uang untuk menutupi keperluan kehidupan sehari-harinya.

“Kurang-kurangnya paling minta tolong sama saudara, sama orangtua, gitu,” ucap Retno lagi.

Sementara itu, Retno juga menceritakan bahwa kesehariannya hanya mengurus sang anak. Terkadang, anaknya juga menanyakan keberadaan Zul Zivilia.

“Tiap hari ngurusin anak, tiap hari anak nanyain bapaknya,” ujar Retno.

Diberitakan sebelumnya, Zul Zivilia divonis 18 tahun penjara atas kasus narkoba serta didenda Rp 1 Milyar oleh Pengadilan Negeri Jakarta Utara.

Adapun Zul ditangkap di apartemen Gading River View di kawasan Boulevard Barat Raya, Kelapa Gading, Jakarta Utara, pada Maret 2019 lalu.

Ketika ditangkap, Zul kedapatan sedang menimbang sabu dan memasukkannya ke dalam sejumlah plastik klip.

Diduga mereka sedang membuat paket narkoba.

Zul memiliki narkotika jenis sabu sebanyak 9,5 kilogram dan 24.000 butir pil ekstasi.

sumber: Kompas.com

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved