Berita Lampung
Pemkot Bandar Lampung Akan Kaji Kembali Larangan Resepsi Pernikahan
Eva menyebut pihaknya akan melakukan pembahasan untuk update kebijakan mengenai larangan menggelar resepsi pernikahan.
Penulis: Vincensius Soma Ferrer | Editor: Reny Fitriani
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, Bandar Lampung - "Rambu Hijau" untuk pelaksanaan hajatan di Kota Bandar Lampung, Lampung mulai diisyaratkan untuk kembali menyala.
Wali Kota Bandar Lampung Eva Dwiana memberikan sinyal itu.
Saat diwawancarai (Senin, 8/3/2021), Eva menyebut pihaknya akan melakukan pembahasan untuk update kebijakan mengenai larangan menggelar resepsi pernikahan dan kegiatan keramaian di masa pandemi Covid-19.
Larangan tersebut mulai terhitung sejak 25 Januari lalu.
Hal itu tertulis dalam Surat Edaran Wali Kota Bandar Lampung Nomor 360/138/1-05.0-00-0-0-00.04/1/2021 tentang Pembatasan Kegiatan/Acara/Pesta.
Sementara sebelum tanggal 25 Januari 2021, pelaksanaan resepsi pernikahan dan kegiatan keramaian di Bandar Lampung mengharuskan untuk mendapatkan rekomendasi Satgas Covid-19 Bandar Lampung.
"(Pengadaan) hajatan akan segera dikaji," kata Eva Dwiana.
Teknisnya, ia menyebut akan melibatkan sejumlah vendor pernikahan serta seluruh elemen yang tergabung ke dalam Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Bandar Lampung.
"Dalam waktu dekat (pembahasannya), pengadaan pesta nanti harus menaati peraturan dan protokol kesehatan,"
"Kalau wedding organizer siap, Pemkot siap juga," kata Eva.
Ia berharap, pembahasan yang akan dilakukan mampu memberikan kegunaan bagi penanganan Covid-19 serta ekonomi kemasyarakatan dan daerah.
"Itu juga masukan bagi wedding organizer, kita (Pemkot) juga takut kalau wedding organizer tidak bisa menghidupi anggotanya,"
"Tentu tujuan harap utama zona hijau di Bandar Lampung serta PAD yang naik," kata Eva.
( Tribunlampung.co.id / V Soma Ferrer )