Berita Nasional

Ayah Tega Rudapaksa Anaknya hingga Melahirkan

Kasus rudapaksa anak kandung Tanjungbalai. Pelaku rudapaksa anak kandung hingga hamil.

Editor: taryono
grafis tribunlampung.co.id/dodi kurniawan
Ilustrasi. 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID - Kasus rudapaksa anak kandung Tanjungbalai.

Pelaku bernama Zunaidi alias Edi (47).

Adapun korban berusia 14 tahun.

Pelaku rudapaksa anak kandung hingga hamil.

Baca juga: Viral Rombongan Mobil Mewah yang Dikawal Petugas Dishub Ugal-ugalan di Tol

Baca juga: Viral Video Pria Korsel Rasis ke Wanita Indonesia, Sebut Jelek

Kini Edi telah ditangkap petugas Sat Reskrim Polres Tanjungbalai dari kediamannya.

"Tersangka akan kami jerat dengan Pasal 82 ayat (1), (2), dan (3) UU RI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman 15 tahun penjara dan denda Rp 5 miliar," kata Kasat Reskrim Polres Tanjungbalai AKP Rapi Pinakri, Sabtu (13/3/2021).

Tidak hanya itu, tersangka Zunaidi alias Edi ini juga terancam Undang-undang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) Pasal 8 huruf b dengan ancaman pidana penjara 15 tahun, denda Rp 12 juta.

"Saat ini tersangka masih dalam pemeriksaan penyidik," kata Rapi.

Dari pengakuan tersangka pada penyidik, aksi perbuatan cabul tersebut dilakukan pada Juli 2020 lalu.

Saat itu, korban yang tengah tidur di dalam kamar didatangi oleh pelaku.

Adapun alasan pelaku merudapaksa putri kandungnya, lantaran dia mengaku sudah tiga bulan tidak berhubungan badan dengan S, ibu kandung korban.

Lantaran gelap mata, Zunaidi alias Edi kemudian merudapaksa anak kelima dari sembilan bersaudara tersebut.

Akibat perbuatannya, remaja berusia 14 tahun itu hamil.

Kemudian, remaja malang tersebut melahirkan bayi perempuan hasil perbuatan keji sang ayah.

(TribunMedan.com/Alif Al Qadri Harahap)

sumber: Tribun Medan

Sumber: Tribun Sumsel
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved