Berita Nasional
Bripda AP Tembak Wanita Penghibur Gegara Alat Kontrasepsi
Anggota polisi tembak wanita penghibur. Gegara ajakan beli alat kontrasepsi ditolak.
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID - Anggota polisi tembak wanita penghibur.
Kejadian di Hotel Hollywood, Jalan Kuantan Raya, Pekanbaru, Provinsi Riau.
Pelaku adalah Bripda AP, yang memesan wanita penghibur.
Penyebab penembakan karena hal sepele.
Si Gadis penghibur mengalami luka dan mendapatkan penanganan serius
Bripda AP merupakan anggota Polres Padang Panjang, Sumatera Barat, menembak teman kencannya pada Sabtu (13/3/2021) dini hari.
Ia merupakan bagian dari tim opsnal.
"Dia merupakan tim opsnal yang ditugasi ke Riau menangkap tersangka kasus Curas," terang Kapolres Padang Panjang, AKPB Apri Wibowo, Sabtu malam, dilansir Kompas.com.
Namun, AP justru mangkir dari tugasnya dan memesan seorang wanita untuk dijadikan teman kencan lewat aplikasi MiChat.
“Dari hasil pemeriksaan sementara, Bripda AP meninggalkan tugas tanpa izin dari kedinasannya," ujar Kabid Humas Polda Riau, Kombes Sunarto,
Usai memesan via MiChat, dua wanita berinisial RO dan DO menemui AP yang berada di tempat hiburan malam di Pekanbaru.
Saat ditinggal RO dan DO membeli alat kontrasepsi, AP curiga keduanya akan kabur.
Ia pun mengejar kedua korban ke lantai bawah tempat hiburan.
Setibanya di lantai bawah, AP melihat DO di pintu keluar basement.
AP kemudian mengajak DO untuk membeli alat kontrasepsi, namun ditolak.
DO justru lari ke sebuah mobil.
Merasa emosi, AP mengejar DO sambil mengeluarkan senjata api.
"Pelaku mengeluarkan senjata api dan menembakkan pertama ke arah atas," ungkap Sunarto.
Lebih lanjut, AP mengejar mobil yang ditumpangi RO sambil menembak ban kendaraan tersebut.
Saat melepaskan tembakan ketiga, peluru yang dikeluarkan AP menembus kaca belakan mobil dan mengenai pelipis RO.
Pasca-kejadian itu, AP pun diamankan, sedangkan RO yang masih sadar dibawa ke rumah sakit.
Akibat perbuatannya, PA akan segera diproses secara pidana.
Tak hanya itu, AP juga akan dikenakan pelanggaran kode etik yang bisa menyebabkan ia dipecat secara tidak hormat.
“Saya sudah berkoordinasi dengan Kapolda Riau untuk segera proses pidana anggota tersebut secara tegas dan tuntas,” terang Kepala Divisi Propam Polri, Irjen Ferdy Sambo, Minggu (14/3/2021).
“Dan segera melaksanakan sidang KKEP (Komisi Kode Etik Polri) untuk proses PTDH (pemberhentian tidak dengan hormat),” imbuhnya.
sumber: Warta Kota