Apa Itu
Apa Itu Sengketa ? Contoh Sengketa dan Cara Menyelesaikan
apa itu sengketa ? Sengketa adalah sesuatu yang menyebabkan perbedaan pendapat, pertengkaran, perbantahan, atau yang disebut Perkara dalam pengadilan.
Penulis: Hurri Agusto | Editor: meli yulyana
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID – Simak, apa itu sengketa ? contoh dan cara menyelesaikan sengketa.
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) Sengketa adalah sesuatu yang menyebabkan perbedaan pendapat, pertengkaran, perbantahan, atau yang disebut Perkara dalam pengadilan.
Lantas bagaimana cara menyelesaikan sengketa?
Penyelesaian sengketa adalah suatu penyelesaian perkara yang dilakukan antara salah satu pihak dengan pihak yang lainnya.
Baca juga: Apa Itu Hujan, Manfaat, dan Bagaimana Proses Terjadinya Hujan
Baca juga: Apa Itu Salat Tarawih dan Salat Witir? Tata Cara dan Bacaan Niat
Adapun dalam menyelesaikan sengketa seseorang dapat menempuh jalur pengadilan ataupun memakai alternatif penyelesaian sengketa.
Alternatif lain penyelesaian sengketa merupakan pilihan lain bila seseorang ingin menyelesaian sengketa.
Menurut Pasal 1 angka 10 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999 tentang arbitrase dan alternatif penyelesaian sengketa, penyelesaian sengketa melalui non litigasi (luar pengadilan) terdiri dari 5 cara yaitu:
1. Konsultasi: suatu tindakan yang dilakukan antara satu pihak dengan pihak yang lain yang merupakan pihak konsultan.
2. Negosiasi: penyelesaian di luar pengadilan dengan tujuan untuk mencapai kesepakatan bersama atas dasar kerja sama yang lebih harmonis.
3. Mediasi: penyelesaian melalui perundingan untuk mencapai kesepakatan di antara para pihak dengan dibantu oleh mediator.
Baca juga: Apa Itu KSP? Lalu Apa Tugas KSP
Baca juga: Apa Itu Galang Donasi ? Bagaimana Cara Galang Donasi ?
4. Konsiliasi: penyelesaian sengketa dibantu oleh konsiliator yang berfungsi menengahi para pihak untuk mencari solusi dan mencapai kesepakatan di antara para pihak.
5. Penilaian Ahli: pendapat para ahli untuk suatu hal yang bersifat teknis dan sesuai dengan bidang keahliannya.
Selain itu, sengketa juga terjadi disebabkan oleh banyak hal, seperti sengketa lahan, sengketa warisan, serta sengketa saat Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada).
Untuk sengketa Pilkada, cara menyelesaikannya adalah melalui proses persidangan di Pengadilan.
Salah satu contoh kasus sengketa Pilkada yang terjadi di Indonesia adalah Pilkada Kabupaten Sabu RaiJuwa, Provinsi Nusa Tenggara Timur.
Dilansir dari Kompas.com, Senin (15/3/2021), Calon Bupati Sabu Raijua nomor urut dua Orient Patriot Riwu Kore disebut tidak pernah melepaskan status kewarganegaraan Indonesia.
Hal itu disampaikan kuasa hukum Orient, Paskaria Tombi, dalam sidang sengketa Pilkada Kabupaten Sabu Raijua di Mahkamah Konstitusi (MK), disiarkan secara daring, Senin (15/3/2021).
"Orient tidak pernah mengajukan permohonan pelepasan kewarganegaraan Indonesia, dan tidak pernah ada laporan resmi perihal kewarganegaraan ganda selama pemilihan sampai dengan selesainya tahapan pemilihan," kata Paskaria.
Paskaria menuturkan, berdasarkan Pasal 31 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Pasal 23 juncto Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 2 Tahun 2007 mengatur soal kehilangan kewarganegaraan.
Ia menuturkan, perihal kehilangan kewarganegaraan seharusnya diinisiasi dengan adanya laporan.
"Yang mana laporan tersebut wajib untuk ditindaklanjuti dengan klarifikasi dan diikuti dengan pembuatan keputusan oleh menteri terkait yang membawahi kewarganegaran," ujarnya.
Sementara, selama proses pencalonan sampai selesainya tahap pemilihan, tidak pernah ada laporan dan tidak ada proses klarifikasi ke pihak Orient mengenai status kewarganegaraan.
Serta tidak adanya keputusan menteri sehubungan dengan pencabutan kewarganegaraan Orient.
"Oleh karenanya Orient adalah warga negara Indonesia yang status kewarganegaraannya wajib dilindungi oleh hukum Indonesia," ungkapnya.
Paskaria juga menegaskan, Orient tidak pernah memiliki maksud untuk pindah menjadi warga negara Amerika Serikat (AS).
Kepemilikan paspor AS, lanjut dia, sepenuhnya diurus oleh perusahaan tempat Orient bekerja dan murni untuk kepentingan pekerjaan.
"Bahwa guna memenuhi kewajiban persyaratan administrasi tersebut, Nesco sebagai sponsor company dari Orient yang melakukan proses pengurusan kewarganegaraan Amerika Orient," ucap dia.
Adapun gugatan sengketa ini diajukan oleh Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Sabu Raijua Nomor Urut 1 Nikodemus N Rihi Neke dan Yohanis Uly Kale.
Pemohon mempermasalahkan status kewarganegaraan Orient yang tercatat sebagai warga negara AS.
Baca juga: Apa Itu Ancaman Terhadap Integrasi Nasional
Demikian penjelasan tentang apa itu sengketa disertai contoh dan cara menyelesaikan sengketa. ( Tribunlampung.co.id / Hurri Agusto )
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/lampung/foto/bank/originals/apa-itu-sengketa-contoh-sengketa-dan-cara-menyelesaikan-sengketa.jpg)